sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Muhammadiyah: Suap Rektor Unila memalukan dunia pendidikan

"Sang Rektor sendiri malah melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Sang Rektor itu sendiri yang telah melakukan dan menyemai benih KKN."

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 22 Agst 2022 09:45 WIB
Muhammadiyah: Suap Rektor Unila memalukan dunia pendidikan

Kasus suap calon penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) disebut memalukan dunia pendidikan di Tanah Air. Pangkalnya, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan musuh besar negara.

"Bagaimana kita bisa mengharapkan dunia perguruan tinggi dapat mencetak lulusan-lulusan yang berkarakter kuat, terpuji, dan anti-KKN kalau baru mau masuk kuliah saja, anak didiknya sudah tahu busuk dan buruknya perangai sang Rektor dan bawahannya," ucap Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, dalam keterangannya, Senin (22/8).

Rektor Unila, Karomani, sebagai pimpinan perguruan tinggi semestinya memberikan teladan dalam bersikap dan bertingkah laku, khususnya kepada mahasiswa dan calon mahasiswanya. Yang terjadi, Karomani justru terjerat korupsi.

"Sang Rektor sendiri malah melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Sang Rektor itu sendiri yang telah melakukan dan menyemai benih KKN tersebut kepada bawahan dan mahasiswanya," kritiknya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila jalur seleksi mandiri tahun akademik (TA) 2022/2023, Minggu (21/8). Salah satunya, Karomani.

Dua pejabat kampus lainnya juga berstatus tersangka, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi, dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri (MB). Sementara itu, seorang lainnya dari swasta, Andi Desfiandi.

Atas perbuatannya sebagai penerima suap, Karomani dan kedua rekannya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Andi, yang merupakan pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid