sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nota dinas jadi bukti Haris Hasanuddin tak lolos seleksi

Saat-saat akhir, justru nama Haris Hasanuddin muncul bersama seorang lainnya yang juga sebetulnya diyantakan tak lolos.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 30 Okt 2019 14:53 WIB
Nota dinas jadi bukti Haris Hasanuddin tak lolos seleksi

Ketua Panitia Pelaksana Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Ahmadi, mengungkapkan kronologi nama Haris Hasanuddin yang tak lolos dalam proses seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Namun demikian, saat-saat akhir, justru nama Haris Hasanuddin muncul bersama seorang lainnya yang juga dinyantakan tak lolos.

Ahmadi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunawanto. Wawan bertanya kepada Ahmadi soal catatan hitam Haris dalam proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Jatim.

“Benar ada catatan khusus (untuk Haris Hasanuddin) yang kami sebut sebagai nota dinas untuk pansel. Di situ, Haris dinyatakan tidak memenuhi syarat administasi untuk jabatan Kakanwil Kemenag Jatim,” kata Ahmadi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).

Menurut Ahmadi, dari 86 peserta yang mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi Pratama, terdapat 24 peserta yang dinyatakan tak memenuhi syarat. Haris Hasanuddin termasuk salah satu dari 24 peserta yang tak lolos itu.

“Ke-24 peserta tak memenuhi syarat dan dua di antaranya terkait dengan kurangnya persyaratan karena pernah dihukum (administrasi) selama lima tahun terakhir. Salah satunya adalah Haris Hasanuddin,” tutur dia.

Ahmadi mengaku, saat itu dirinya sudah menyerahkan rapor merah Haris kepada Pansel, serta ke Sekretaris Jenderal Kemenag. Menurutnya, rapor merah soal Haris yang diberikan kepada Kemenag dalam bentuk surat. Dalam surat tersebut, kata Ahmadi, juga terlampir 64 peserta yang lulus seleksi administrasi.

Selanjutnya, giliran Wawan yang kembali menyinggung jumlah peserta yang lolos seleksi ke tahap selanjutnya. Lalu Ahmadi mengatakan ketika itu Pansel tetap meloloskan nama Haris Hasanuddin bersama seorang lainnya.

“Yang lulus bertambah dua orang, salah satunya yang tidak memenuhi syarat terkait dengan sanksi tadi. Artinya, Haris tidak lolos karena dinyatakan tak memenuhi syarat. Tetapi tetap masih dinyatakan lulus,” ujar Ahmadi.

Sponsored

Dalam sidang kali ini, Ahmadi bersaksi untuk terdakwa Rommahurmuziy. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu didakwa menerima suap sebesar Rp325 juta dari Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi senilai Rp91,4 juta. 

Suap diterima Rommy secara bertahap dari Januari sampai Maret 2019. Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan bekas Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Rommy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU)  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid