sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK diminta ikut turun tangan hentikan karhutla

Perusahaan-perusahaan yang terbukti pelaku karhutla seharusnya dipersulit pembiayaannya.

Soraya Novika
Soraya Novika Rabu, 30 Okt 2019 21:25 WIB
OJK diminta ikut turun tangan hentikan karhutla

Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Made Ari menilai kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terkait dengan proses pembiayaan perusahaan. Karena itu, ia berharapa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga jasa keuangan dilibatkan dalam menghentikan karhutla. 

"KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) perlu secepatnya menyasar OJK dan lembaga jasa keuangan untuk menghentikan karhutla dengan mendorong mereka melakukan penghapusan investasi dengan mempertimbangkan keberlanjutan dan melahirkan panduan pembiayaan yang pro-nature," ujar Made sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).

Made juga meminta KLHK bekerja sama dengan otoritas keuangan internasional. Pasalnya, pembiayaan yang masuk ke perusahaan-perusahaan yang terlibat karhutla di Indonesia kebanyakan berasal dari luar Indonesia.

"KLHK sebaiknya dapat menjalankan dialog secara agresif dengan otoritas-otoritas keuangan dunia, termasuk World Bank, IMF, The Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), Interpol, OJK negara lain, PPATK negara lain, karena kaitan erat karhutla dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata dia. 

Pada kesempatan yang sama, Manajer Kampanye Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Wahyu Perdana menyoroti klaim pemerintah selama ini terkait penanganan karhutla. Menurut Wahyu, klaim penanganan karhutla jauh lebih baik ketimbang di masa lalu tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Pemerintah masih terus saja memberikan klaim bahwa penanganan karhutla sudah lebih baik dari tahun 2015. Padahal, jelas-jelas ada kenaikan signifikan korporasi terlibat karhutla hingga 100% dari 2016-2019%," ujar dia. 

Wahyu mengatakan pemerintah masih punya pekerjaan rumah yang berat untuk meminimalisir kasus-kasus karhutla. Apalagi, hingga kini masih banyak putusan-putusan atas ganti kerugian dan pemulihan lingkungan hidup dalam kasus-kasus karhutla yang belum dieksekusi. Artinya, efek jera terhadap pelaku karhutla masih lemah.

"Ini menunjukkan tidak seriusnya penegakan hukum, termasuk tidak menyentuh sektor pembiayaan yang mengakibatkan korporasi yang terlibat karhutla masih terus beroperasi dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang semakin parah dari tahun ke tahun," tuturnya.

Sponsored

Wahyu mengatakan, pembiayaan terhadap perusahaan-perusahaan pelaku karhutla pun tidak serta merta terhenti sejak karhutla besar tahun 2015 terjadi. Bank-bank besar masih kerap membiayai perusahaan yang bahkan telah disegel pemerintah karena terbukti membakar lahan dan hutan. 

Karena itu, ia meminta OJK proaktif. "OJK sebaiknya segera menuju tahap berikutnya dari roadmap keuangan berkelanjutan, berkoordinasi lebih baik dengan KLHK melalui pertukaran informasi, penciptaan kebijakan pembiayaan yang lebih baik, yang dapat mendorong penegakan hukum," tutur dia. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid