sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Oligarki pascareformasi dinilai jauh lebih parah dibandingkan era orde baru

Komnas HAM menemukan kekuatan oligarki biasanya melibatkan aparat penegak hukum.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 08 Sep 2020 09:31 WIB
Oligarki pascareformasi dinilai jauh lebih parah dibandingkan era orde baru

Kekuatan oligarki pascareformasi ini, dinilai hanya perpanjangan dari oligarki era orde baru. Bahkan, Reformasi 1998 dianggap tidak mengubah struktur oligarki di Indonesia.

“Dalam dunia praktik lapangan, kita menemukan bahwa di era reformasi sekarang kadang-kadang jauh lebih eksesif (keadaan yang melampaui kebiasaan/parah) dibandingkan dengan zaman orde baru,” ujar Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, dalam diskusi virtual, Senin (7/9).

Hal itu diperparah ketika pilkada meloloskan kekuatan oligarki untuk memimpin suatu daerah. Maka akan berdampak terhadap kebijakan politik-ekonomi yang bakal diarahkan agar menguntungkan kelompoknya. Komnas HAM menemukan kekuatan oligarki biasanya melibatkan aparat penegak hukum. Imbasnya, menimbulkan distorsi dalam urusan penegakan hukum dan perlindungan HAM.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, kekuatan oligarki bakal terus muncul dalam kontestasi pilkada jikalau pemahaman masyarakat atas kriteria pemimpin masih lemah.

“Oligarki tidak pernah pergi dari perpolitikan Indonesia sejak dulu. Yang sangat diperlukan memberikan pendidikan politik bagi publik,” ucapnya.

Krisis kompetisi

Sementara Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menjelaskan, kekuatan oligarki biasanya tidak tunggal, tetapi mereka terkadang bersatu karena memiliki kepentingan yang sama. Di sisi lain, berbagai kekuatan oligarki di suatu daerah juga terkadang saling bersaing satu sama lain.

“Persekongkolan oligarki di politik lokal, kalau kita lihat belakangan ini semakin lama mengalami krisis kompetisi. Kalau tidak ada kompetisi itu berarti demokrasi hilang,” tutur Burhanuddin.

Sponsored

Tren persaingan menurun yang menggerus demokrasi terlihat dari berkurangnya jumlah kontestan Pilkada 2020. Sebelum Pilkada Serentak 2015, rerata peserta lima-enam pasangan calon. Bahkan, pernah dalam suatu daerah memiliki 11 pasangan calon.

Menurut Burhanuddin, hal itu dapat terjadi karena saat itu persyaratan calon independen terbilang mudah. “Sekarang sulit. Sekarang rata-rata peserta pilkada enggak sampai tiga. Semakin lama, calon tunggal meningkat. Sekarang potensi kotak kosong itu ada di 28 daerah,” ucapnya.

Ia pun menyebut, di beberapa daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020 terjadi anomali. Beberapa petahana dengan elektabilitas tinggi tidak bisa maju kontestasi Pilkada 2020, seperti di Kendal, Wonosobo, hingga Jambi. “Lama-kelamaan rebutan rekomendasi untuk menghindari kompetisi,” ujar Burhanuddin.

Berita Lainnya
×
tekid