sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman serahkan DIM RUU Kesehatan kepada DPR, 3 hal jadi sorotan

Salah satunya adalah hak dan kewajiban penyelenggaraan layanan kesehatan.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 12 Apr 2023 08:20 WIB
Ombudsman serahkan DIM RUU Kesehatan kepada DPR, 3 hal jadi sorotan

Ombudsman menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan kepada DPR, Selasa (11/4). Ada tiga hal yang menjadi sorotan. Pertama, hak dan kewajiban penyelenggaraan layanan kesehatan. 

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menerangkan, setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan tanpa diskriminasi. Sayangnya, RUU Kesehatan belum mengakomodasi hak-hak kesehatan kelompok rentan dalam memperoleh layanan kesehatan.

"Hak masyarakat untuk mengakses informasi kesehatan perlu menjadi perhatian pemerintah dan diatur dalam RUU Kesehatan, yaitu hak untuk memperoleh informasi dan edukasi dari tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan perlu diatur dalam RUU," ucapnya, melansir situs web Ombudsman, Rabu (12/4). 

Kedua, pembagian urusan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Najih menerangkan, pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan pelaksanaan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Sepanjang 2021-2022, Ombudsman menerima lebih dari 700 laporan/pengaduan masyarakat tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan. "Ini menunjukkan kesiapan dan pembagian tugas serta tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah memiliki peranan penting, khususnya perihal ketersediaan sumber daya kesehatan dan sistem pembiayaan kesehatan di daerah."

Terakhir, pemenuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Ombudsman menilai terdapat empat poin yang harus diperhatikan di dalam RUU Kesehatan, yaitu pengendalian faktor risiko, fungsi pengawasan dalam konteks pencegahan, memaksimalkan fungsi pengawasan dalam konteks penindakan, serta pemenuhan standar pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat rujukan lanjutan (FKTRL).

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menambahkan, pihaknya menyerahkan DIM RUU Kesehatan dalam rangka mengawal beleid tersebut agar perspektif pelayanan publik menjadi arus utama. Selain itu, mencegah terjadi malaadministrasi, terutama di bidang pelayanan kesehatan.

"DIM yang diserahkan Ombudsman kepada Komisi IX DPR RI berdasarkan evidence-based. Yang disampaikan di dalam DIM merupakan apa yang benar-benar terjadi, yang diobservasi dan berdasarkan penanganan pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman, baik pusat dan perwakilan," tuturnya.

Sponsored

Robert berharap tidak ada sentralisasi kewenangan urusan kesehatan oleh pemerintah dalam RUU Kesehatan. Sebelumnya di bawah pemerintah daerah (pemda).

Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan terima kasih atas catatan Ombudsman. "Kami akan bahas di Panitia Kerja (Panja)."

Berita Lainnya
×
tekid