sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman temukan pengabaian kewajiban hukum di Cisarua

Jika tidak (ada pembenahan), maka dapat berpotensi maladministrasi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 31 Jul 2020 12:15 WIB
Ombudsman temukan pengabaian kewajiban hukum di Cisarua

Ombudsman Republik Indonesia menemukan tindakan pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum pada penataan kawasan Kampung Arab di Cisarua Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Jika tidak (ada pembenahan), maka dapat berpotensi maladministrasi, yaitu tindakan pembiaran. Selain itu, belum dilaksanakannya amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 mengenai penanganan imigran juga dapat berpotensi maladministrasi berupa tindakan pengabaian hukum,” ujar anggota Ombudsman RI Adrianus Meilala dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7).

Ombudsman juga menyoroti dugaan penyelundupan hukum yang mana tanah/aset yang dikelola penduduk lokal diduga dimiliki WNA. Secara administratif nama tertera di sertifikat adalah nama penduduk lokal, tetapi pemiliknya WNA.

Bahkan, WNA di kawasan Kampung Arab Cisarua melakukan pekerjaan di sektor informal, seperti berdagang di pasar, menjadi tukang pangkas rambut, hingga penjual parfum. Menurut Adrianus, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai penggunaan tenaga kerja asing.

Ombudsman juga menemukan papan reklame bertuliskan Arab di sepanjang ruas jalan wilayah Desa Tugu Selatan. “Hal tersebut dikhawatirkan terdapat penyebutan yang tidak sesuai dan berkesan menyesatkan. Belum terdapat perda yang mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam UU No.63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia,” tutur Adrianus.

Imigran telah lama menetap di Indonesia. Sehingga, tidak menutup kemungkinan menikah dengan warga setempat dan beranak pinak. Berdasarkan investigasi Ombudsman, hingga saat ini belum terdapat pembuatan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga administrasi kependudukan lain terkait anak hasil perkawinan campur.

Ombudsman menyarankan kepada Bupati Bogor untuk mendata keberadaan WNA. Lalu, melaporkan setiap bangunan dan tempat usaha terindikasi milik WNA karena merupakan pelanggaran hukum. Ombudsman juga meminta Bupati Bogor berkoordinasi dengan instansi pusat terkait penanganan imigran.

“Pemkab Bogor agar segera melokalisir dan menyediakan tempat penampungan bagi para imigran sebagaimana amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari luar negeri,” kata Adrianus.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid