sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Asa membangun wajah humanis Polri di balik otak-atik wewenang polsek

Polri resmi mencabut wewenang penyidikan lebih dari seribu polsek di Indonesia.

Ayu mumpuni Marselinus Gual
Ayu mumpuni | Marselinus Gual Sabtu, 10 Apr 2021 17:07 WIB
Asa membangun wajah humanis Polri di balik otak-atik wewenang polsek

Berbekal surat pengantar dari Ketua RT dan RW, Agus mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (8/4) siang. Kepada petugas polsek, Agus mengadukan sepeda motornya yang raib dicuri orang. 

"Buat bukti saja dulu karena masih kredit. Saya juga pesimis motor saya bisa ditemukan lagi," kata Agus saat berbincang dengan Alinea.id usai membuat laporan tersebut. 

Agus tidak mau merinci di mana dan kapan sepeda motornya hilang. Namun, ia berharap petugas Polsek Jatinegara bisa segera memproses perkara yang ia laporkan. 

Polsek Jatinegara memang tidak termasuk polsek yang kewenangan penyidikannya dicabut oleh Polri sebagaimana isi Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu. 

Kepala Seksi (Kasi) Polsek Jatinegara Ipda Dadi menuturkan petugas di kantornya masih bekerja menangani perkara sebagaimana biasanya. "Seluruh polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga masih tangani perkara," jelas Dadi. 

Dalam SK Kapolri yang berlaku sejak 23 Maret 2021, ada 1.062 polsek di seluruh Indonesia yang tak lagi diberi wewenang menggelar penyidikan. Salah satu yang dicabut wewenangnya ialah Polsek Ngampilan, Yogyakarta.  

Kapolsek Ngampilan, Kompol Hendro Wahyono mengaku SK Kapolri itu sudah sampai di tangannya. Namun, hingga kini belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Polri mengenai perubahan pola operasional di polseknya. 

"Tetapi, pada dasarnya kami loyal dengan apa yang menjadi kebijakan semua pimpinan yang akan kami dukung. Kami yakin itu untuk kemajuan Polri ke depan," ujar Wahyono saat dihubungi Alinea.id, Senin (5/4).

Sponsored

Namun demikian, Wahyono sudah punya gambaran mengenai perubahan tugas anak buahnya setelah SK tersebut keluar. Penyidik, kata dia, akan disebar ke unit Shabara dan Korps Lalu Lintas. "Fokusnya hanya menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas)," kata dia. 

Wahyono mengakui, kantornya memang tak banyak menerima aduan dari masyarakat. Dalam setahun, Polsek Ngampilan hanya menerima sekitar 10-12 laporan, semisal kasus pembacokan, pencurian motor, dan penggelapan. "Bagian SPKT masih menerima setiap laporan masyarakat meskipun akhirnya dilimpahkan kepada polres," jelas dia.

Dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Kapolri Listyo Sigit mengatakan pencabutan wewenang penyidikan di tingkat polsek merupakan bagian dari penataan ulang kelembagaan dan penguatan fungsi polsek hingga polres.

Fungsi polsek dipastikan Sigit sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017.

Dengan SK tersebut, polsek yang tidak lagi dapat menangani proses penyidikan kini memiliki fungsi utama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus-kasus kriminal dan kasus lainnya sepenuhnya akan ditangani penyidik di tingkat polres.

Petugas kebersihan mengangkut barang sisa perusakan dan pembakaran di Polsek Ciracas, Jakarta, Rabu (12/12/2018). /Foto Antara

Wakapolres Boyolali Kompol Afrian Satya Permadi mengungkapkan hingga kini belum ada rencana penambahan penyidik di tingkat polres. Ia optimistis Polres Boyolali tidak akan kewalahan menangani perkara meskipun dua polsek di Boyolali dicabut kewenangan penyidikannya.  

"Kalau keteteran, tidak. Karena pertimbangan pimpinan Polri sampai adanya aturan ini berarti kan juga sudah dipertimbangkan," ucap Afrian saat dihubungi Alinea.id, Senin (5/4).

Sebagaimana isi SK Kapolri, Polsek Selo dan Polsek Sawit yang berada di bawah koordinasi Polres Boyolali dicabut kewenangannya dalam menangani perkara. Menurut Afrian, dua polsek itu hanya menangani dua perkara dalam satu tahun terakhir. 

Dengan pencabutan wewenang itu, personel Polsek Selo dan Polsek Sawit bakal diarahkan untuk memediasi konflik di masyarakat atau menjalankan tugas-tugas yang selama ini diampu Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas). 

"Bhabinkamtibmasnya sudah satu desa, satu Bhabinkamtibmas. Di dua wilayah polsek itu, terbilang tidak banyak aduan masyarakat juga. Mungkin itu juga yang jadi pertimbangannya," tutur Afrian. 

Kapolsek Bangkinang Kota, Riau, Iptu Era Maifo membenarkan hingga kini polsek masih menerima aduan dari masyarakat meskipun sudah tidak lagi berwenang menyidik. Setiap aduan kemudian bakal dianalisis. Jika ditemukan unsur pidana, maka aduan tersebut bakal dialihkan ke tingkat polres. 

"Sejak dikeluarkan surat edaran itu, sampai tanggal 1 April kemarin, ada satu laporan yang tentang pencurian motor. Itu SPKT tetap menerima dan menggelar apakah masuk ke penyidikan," kata Maifo saat dihubungi Alinea.id dari Jakarta, Rabu (7/4). 

Menurut Maifo, polsek yang ia komandoi bisa menerima hingga belasan aduan dalam sepekan. Namun, ia memprediksi pencabutan wewenang itu tidak akan merepotkan publik. Pasalnya, jarak antara Polsek  Bangkinang Kota ke Polres Riau hanya sekitar dua kilometer. 

Selain itu, Maifo mengatakan personel Polsek Bakinang Kota juga bisa diperbantukan jika ada peristiwa-peristiwa kejahatan yang membutuhkan respons cepat. "Tentunya dengan berkoordinasi kepada polres setempat," imbuh dia. 

Maifo membeberkan hingga kini belum ada instruksi terperinci untuk mengatur pola kerja unit reserse yang biasa ditugaskan menangani perkara. Namun, ia sudah menetapkan agar unit reserse menjalankan fungsi-fungsi kerja lainnya di polsek. "Melakukan imbauan, patroli gabungan, edukasi pencegahan Covid-19," kata dia. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan pencabutan wewenang penyidikan di tingkat polsek sudah melalui proses analisis panjang. Sebagian besar polsek yang kena "sortir" tergolong aman. 

"Mungkin dalam satu bulan itu belum tentu ada laporan polisi yang masuk (ke polsek yang dicabut wewenang penanganan perkaranya)," ujar Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, akhir Maret lalu. 

Tak semua polsek di Indonesia dicabut wewenang penyidikannya. Polsek-polsek di bawah Polda Metro Jaya, misalnya, masih diberi wewenang menangani perkara karena tingginya tingkat kriminalitas di ibu kota. "Karakteristik masyarakatnya masuk dalam kategori homogen dan dinamis," imbuh Rusdi. 

Polisi bersiap memperagakan teknik mengendalikan pengunjuk rasa di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (1/2). Foto Antara/Didik Suhartono/hp  I

Wajah humanis

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, kebijakan Kapolri Listyo Sigit sejalan dengan rekomendasi yang disampaikan Kompolnas kepada Presiden Joko Widodo pada awal 2020. Dalam rekomendasi itu, Kompolnas menilai banyak polsek yang keberadaannya tidak efektif dan efisien. 

“Penilaian kami karena untuk gakkum (penegakan hukum) juga koordinasinya dengan kejaksaan negeri dan pengadilan negeri, yang lokasinya di ibu kota kabupaten/kota, tempat di mana ada polres, sebaiknya yang berkoordinasi adalah polres, kejaksaan negeri, dan pengadilan negeri,” kata Poengky kepada Alinea.id, Kamis (8/4).

Ia mengilustrasikan, dari 5.000 polsek yang tersebar di 7.000 kecamatan seluruh Indonesia, dengan rata-rata dua laporan setiap hari, maka dalam sehari ada 10.000 laporan. Jika dalam setahun rata-rata 250 hari polsek menerima laporan, maka ada 2,5 juta laporan kepolisian setiap tahun.

Bila dalam setahun tiap laporan polisi rata-rata dibuat satu orang pelapor yang punya tiga orang anggota keluarga dan enam orang teman, maka akan ada 25 juta orang yang terlibat secara emosional dengan laporan polisi tersebut. Di samping itu, dalam catatan Kompolnas, lebih dari 80% keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri terkait penyidikan atau penyelidikan.

“Jika polsek sibuk urus gakkum (penegakan hukum), ada pihak yang kecewa dan sakit hati dengan polisi karena dianggap tidak adil, dampaknya bisa multiplier effect ke keluarga, kerabat, dan kawan," ucap dia.

Infografik Alinea.id/Oky Diaz

Sebagai persiapan, menurut Poengky, personel Bhabinkamtibmas perlu ditambah. Selain itu, mereka perlu difasilitasi untuk melakukan tugas operasional. "Untuk tugas, butuh kendaraan roda dua dan biaya operasional. Polsek juga harus semakin cepat mendeteksi jika ada potensi gangguan kamtibmas,” tutur Poengky.

Saat polsek fokus kepada harkamtibmas, kata dia, wajah polisi akan menjadi lebih bersahabat dan dicintai masyarakat. Hal ini berkaca dari banyaknya keluhan warga perihal penanganan perkara yang ditangani polsek selama ini. "Lebih baik polsek mengedepankan tindakan preventif dan preemtif untuk mencegah kejahatan," kata dia.

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, penarikan penyidikan ke polres merupakan sebuah langkah yang baik untuk membenahi institusi Polri. Alasannya, kualitas sumber daya manusia di kepolisian belum merata.

"Ketika perkara-perkara ditarik ke polres, ini tentunya banyak anggota yang memiliki kompetensi terkait dengan penyelidikan dan penyidikan," kata Bambang ketika dihubungi Alinea.id, Kamis (8/4).

Jika program ini berjalan dengan baik, ia yakin akan ada penambahan jumlah polsek yang tak lagi menangani perkara. Hanya saja, menurutnya, yang paling penting terkait penarikan penyidikan ke polres ini adalah perkara bisa dituntaskan tepat waktu. "Itu problemnya," ujar Bambang.

Bambang menuturkan, kebijakan Kapolri Listyo Sigit tetap akan menimbulkan resistensi di tingkat polsek. Pasalnya, cara pandang polisi di tingkat polsek masih seputar penegakan hukum. Fungsi penegakan hukum kerap dianggap sebagai hak istimewa kepolisian yang kerap disalahgunakan.

"Tapi, tidak menjadi masalah karena ini kebijakan yang bagus dan sangat penting karena akan lebih memperkecil problem dengan masyarakat," kata Bambang.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid