sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

P21, tersangka korupsi satelit dilimpahkan ke JPU

Selama 14 hari kerja JPU akan susun surat dakwaan ketiganya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 19 Mei 2021 14:28 WIB
P21, tersangka korupsi satelit dilimpahkan ke JPU

Tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) 2015 diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum atau JPU, Rabu (19/5). Berkas perkara tiga tersangka telah P21 atau lengkap.

"Tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU dengan tiga tersangka, yaitu PRK (Priyadi Kardono), MUM (Muchamad Muchlis) dan LRU (Lissa Rukmi Utari)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

Lissa merupakan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP). Sementara Priyadi bekas Kepala BIG 2014-2016 dan Muchlis eks Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan 2013-2015.

Menurut Ali, penahanan ketiganya beralih kepada JPU. Masing-masing ditahan lagi selama 20 hari terhitung dari 19 Mei 2021. Priyadi di Rutan KPK Kavling C1, Muchlis di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dan Lissa di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Ali menambahkan, selama 14 hari kerja JPU akan susun surat dakwaan ketiganya. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

"Saat proses penyidikan, telah diperiksa 66 orang saksi, di antaranya pejabat pada BIG dan juga beberapa pejabat di Lapan, serta pihak swasta terkait lainnya," ucapnya.

Perkara ini bermula saat BIG dan Lapan bekerja sama dalam pengadaan CSRT pada 2015 dengan anggaran Rp187 miliar. Namun, atas perbuatan tiga tersangka, diduga negara merugi Rp179,1 miliar. 

Lissa, Priyadi, dan Muchlis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid