close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ferdy Sambo. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Ferdy Sambo. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Rabu, 09 Agustus 2023 12:11

Peluang Sambo terima remisi setelah putusan penjara seumur hidup

Keringanan bisa diperoleh Sambo dengan mengajukannya dan bukan langsung diberikan.
swipe

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Ferdy Sambo. Pengadilan tingkat terakhir ini, merupakan ajang ketidakpuasan Sambo karena dari sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru tetap pada vonis tingkat pertama, yakni hukuman mati.

Peluang Ferdy Sambo mendapatkan keringanan setelah harapannya untuk tidak mati yang terwujud, harus dilihat pula lebih jauh. Keringanan dalam hal ini, bisa merujuk pada remisi yang kerap diterima pada narapidana apalagi menjelang hari raya.

Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir mengatakan, narapidana seperti Sambo bisa menerima keringanan dengan mengubah kurungannya menjadi penjara dalam waktu tertentu. Hanya saja, itu terjadi ketika Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru telah berlaku.

“Dan secara otomatik berlaku remisi. Kalau KUHP 1946 tetap seumur hidup, tidak ada ada pengurangan atau perubahan,” kata Mudzakkir kepada Alinea.id, Rabu (9/8).

Keringanan bisa diperoleh Sambo dengan mengajukannya dan bukan diberikan begitu saja. Sambo juga harus berkelakukan baik selama dalam penjara.

Sementara, pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, jika pihak Ferdy Sambo tidak mengajukan upaya hukum seperti peninjauan kembali (PK) dan tetap menjalankan putusan, maka dapat menerima remisi. Itupun, tetap dengan syarat berkelakukan baik.

“Remisi itu jika tidak mengajukan upaya hukum, dan putusan tetap untuk dijalankan. Nah ketika dijalankan baru dapat remisi (pengurangan) setiap tahun kalau berkelakuan baik,” ujarnya kepada Alinea.id, Selasa (8/8) malam.

Sebab, kata Abdul, tujuan akhir pemberian hukuman adalah memanusiakan manusia. Pengurangan hukuman bagi Ferdy Sambo pun dianggap telah menghargai kehidupan.

Hukuman seumur hidup bagi mantan Kadiv Propam Polri itu ada dalam tiitk maksimal. Begitu pula dengan pengurangan yang diberikan kepada terdakwa lainnya, termasuk Putri Candrawathi. 

“Karena tujuan akhir penghukuman adalah memanusiakan manusia, karena itu perubahan dari hukuman mati kepada seumur hidup, artinya hukum menghargai kehidupan. Saya kira cukup pantas hukuman maksimal ini untuk Sambo,” ucapnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan