sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembebasan tarif Jembatan Suramadu tumbuhkan perekonomian

Menhub Budi menyampaikan pembebasan tarif tol jembatan dengan panjang 5.438 meter ini diberlakukan juga atas permintaan masyarakat setempat.

Soraya Novika
Soraya Novika Senin, 29 Okt 2018 13:33 WIB
Pembebasan tarif Jembatan Suramadu tumbuhkan perekonomian

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo baru saja meresmikan pembebasan tarif Tol Jembatan Suramadu yang menghubungkan wilayah Surabaya dan Madura pada Sabtu (27/10). 

Hal ini ditangkap positif oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membantu perekonomian Madura lebih baik lagi.

"Pembebasan tarif ini tentu akan menumbuhkan perekonomian Madura baik dari segi investasi maupun pariwisata," ujar Menhub Budi di Hotel Fairmont Senayan, Jakarta, Senin (29/10).

Menhub Budi menyampaikan pembebasan tarif tol jembatan dengan panjang 5.438 meter ini diberlakukan juga atas permintaan masyarakat setempat.

"Ini memang permintaan masyarakat setempat baik Madura maupun Surabaya. Selama ini, masyarakat menggunakan jembatan itu untuk berbisnis, kalau diberi tarif tentu akan mempersulit mereka, begitupun dengan turis yang mau berwisata akan mikir-mikir kalau dikenakan tarif yang tinggi," ungkapnya.

Jembatan ini diresmikan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 20 agustus 2003 dan diresmikan pembukaannya mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Juni 2009. Pembangunan Jembatan Suramadu ini juga diperkirakan menghabiskan biaya hingga sebesar Rp 4,5 triliun.

Tarif Jembatan Suramadu dinilai menjadi yang paling mahal dibanding jembatan lainnya. Saat diresmikan pertama kali pada 2009, Jembatan Suramadu memiliki tarif untuk golongan I sebesar Rp30.000, golongan II Rp45.000, golongan III Rp60.000, golongan IV sebesar Rp75.000, golongan V sebesar Rp90.000 dan golongan VI kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp3.000.

Namun, pada 2016 tarif Jembatan Suramadu diturunkan hingga sebesar 50%. Penurunan tarif tol jembatan saat itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 60/KPTS/M/2016 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Besaran Tarif Tol Pada jalan Tol Jembatan Surabaya-Madura.

Sponsored

Besaran tarif Jembatan Suramadu yakni untuk kendaraan golongan I Rp15.000, golongan II Rp22.500, golongan III Rp30.000, golongan IV Rp37.500, golongan V Rp45.000, dan gratis untuk golongan VI.

Kebijakan baru terkait tarif jembatan Suramadu dibawah kepemimpinan Jokowi dikhawatirkan akan mengurangi pemasukan negara. Namun, anggapan itu dibantah oleh Menhub Budi.

"Ini untuk kepentingan rakyat dan kewajiban pemerintah membantu rakyatnya. Kebijakan ini tidak akan merugikan negara, justru akan memajukan industri di Madura," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid