sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemekaran provinsi di Papua, ambisi elite atau aspirasi rakyat?

Pemerintah tengah mengkaji pemekaran provinsi di Papua, dengan tujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 14 Nov 2019 20:58 WIB
Pemekaran provinsi di Papua, ambisi elite atau aspirasi rakyat?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian belum lama ini melontarkan rencana pemekaran provinsi di Papua, dengan menambah dua provinsi baru. Pemerintah mengklaim, pembentukan satu provinsi baru, yakni Papua Selatan, sudah tak menemukan kendala.

Provinsi baru ini akan terdiri dari Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Marauke. Disebutkan Tito, pemekaran Provinsi Papua Selatan hanya menunggu pembentukan kota baru, yakni Kota Marauke. Nantinya, Papua Selatan memiliki empat kabupaten dan satu kota sebagai ibu kota provinsi.

Satu provinsi lagi, yang masih dipertimbangkan untuk pemekaran, yakni Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Menurut Presiden Joko Widodo, pemekaran ini merupakan aspirasi dari masyarakat. Meski begitu, ia mengatakan, hingga kini pemerintah masih moratorium pemekaran.

"Akan tetapi, tokoh-tokoh menyampaikan bahwa di Pegunungan Tengah memerlukan pemekaran provinsi baru. Jawaban saya saat itu adalah akan saya tindak lanjuti dengan kajian-kajian dan kalkukasi yang matang," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (1/11).

Masih dikaji, berkaca pada inpres zaman Mega

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian (kedua kanan), Menlu Retno Marsudi (kedua kiri) dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10). /Antara Foto.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin mengatakan, pemekaran di Papua punya tujuan untuk mendekatkan pelayanan publik dengan masyarakat. Di samping itu, sebagai cara untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, dengan membangun sentral perekonomian baru di Papua.

Sponsored

“Saat ini, tim independen tengah bekerja mengkaji secara objektif dari aspek sosial-budaya, geopolitik, hingga keamanan,” kata Bahtiar saat dihubungi Alinea.id, Kamis (14/11).

Nantinya, kata dia, bukan cuma ada pembangunan kantor gubernur dan DPRD, ada pula penambahan sarana transportasi, kantong-kantorng militer dan kepolisian, pasar, serta bank.

“Ini prosesnya panjang. Ada aspirasi daerah, ada prosedur Kementerian Dalam Negeri, ada proses di DPD, dan ada proses di DPR,” ujarnya.

Ditemui di media center Gedung DPR/MPR, Jakarta, Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Arwani Thomafi menegaskan, rencana pemekaran masih dikaji kembali.

“Konsepnya yang komprehensif, masih menunggu pemerintah,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/11).

Arwani menuturkan, terkait pemekaran, perlu ada pertimbangan, dengan mendengarkan keinginan masyarakat, kondisi sosial, serta kemampuan daerahnya.

“Kita tidak ingin terburu-buru, harus dikaji betul-betul,” ujar Arwani.

Sementara itu, Ketua Pansus Papua DPD Filep Wamafma mengatakan, akan berkomunikasi dengan semua pihak terkait rencana pemekaran di Bumi Cenderawasih.

“Termasuk MRP (Majelis Rakyat Papua). Tanggal 26 November nanti, kita ke Papua,” ucapnya saat dihubungi, Kamis (14/11).

Dikutip dari Antara, pansus Papua dibentuk saat rapat paripurna luar biasa DPD pada Senin (4/11). Pansus ini diberi tugas menyelesaikan permasalahan di Papua, yang tak kunjung tuntas.

Dihubungi terpisah, anggota kelompok kerja adat MRP Herman Yoku menjelaskan, hingga kini belum ada pembahasan di MRP terkait pemekaran. Sebab, masih menunggu pengaduan dari masyarakat soal permintaan atau penolakan.

Menurut Herman, jika masyarakat menginginkan pemekaran, otomatis harus ada pertanggung jawaban pengajuan dari masyarakat itu sendiri ke MRP. Secara pribadi, Herman pun mempersilakan aspirasi dibawa ke DPR.

Usai aspirasi mencapai tingkat pusat, ujarnya, harus mendapatkan rekomendasi dari MRP, sesuai mekanisme yang berlaku. Kemudian, MRP akan menggelar rapat dengar pendapat, sidang pleno, dan mengambil keputusan.

“Karena sudah dirapatkan di tingkat mereka, baik di asosiasi kepala daerah di Papua Pegunungan Tengah atau di Papua Selatan, MRP secara lembaga atau pribadi tidak boleh membantah karena itu aspirasi,” ujar Herman saat dihubungi, Rabu (13/11).

Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan anak-anak perwakilan siswa SD di Jayapura dan Asmat, Papua, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/10). /Antara Foto.

Pemekaran di Papua bukan hal yang baru. Menurut peneliti di Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli dalam tulisannya “Pro-Kontra Pemekaran Papua: Sebuah Pelajaran Bagi Pemerintah Pusat” di Jurnal Penelitian Politik, Volume 3, Nomor 1 (2006), hal itu sudah ada pada masa kolonial dan setelah kemerdekaan.

Ketika masa Orde Baru, juga ada wacana serupa. Namun, tak jadi terealisasi hingga Soeharto tumbang pada 1998.

Setelah reformasi, tulis Lili, pemerintah pusat menerbitkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

Saat itu, Irian Jaya akan dibagi tiga provinsi, yakni Irian Jaya Barat dengan Ibu Kota Manokwari, Irian Jaya Tengah dengan Ibu Kota Timika, dan Irian Jaya Timur dengan Ibu Kota Jayapura. Akan tetapi, UU itu ditolak masyarakat Papua.

Ketika masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otonomi Khusus/Otsus).

“Namun, entah kenapa dan latar belakang apa, pada 27 Januari 2003, Presiden Megawati mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2003. Instruksi itu berisi tentang percepatan pelaksanaan UU No. 45 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Pania, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong,” tulis Lili.

Inpres tersebut menginstruksikan untuk mempercepat pemekaran Papua menjadi tiga provinsi, yaitu Irian Jaya Barat, Irian Jaya Tengah, dan Irian Jaya Timur.

Namun, Lili menyebut, inpres itu justru menimbulkan terjadinya konflik elite dan horizontal di masyarakat. Elite di Papua terpecah dua, yang propemekaran dan yang menolak. Polarisasi pun melebar ke masyarakat.

“Kenyataan ini jelas terlihat ketika deklarasi Provinsi Irian Jaya Tengah, di mana terjadi insiden yang membawa korban meninggal dunia sebanyak 4 orang dari kedua belah pihak,” tulis Lili.

Lili menulis, seharusnya pemekaran Papua dilakukan MRP sebagai representasi rakyat Papua, sesuai UU Otsus. Namun, kenyataannya, pemekaran itu dilakukan pemerintah pusat.

“Dengan demikian, dalam kasus pemekaran Papua tampaknya yang ngotot untuk memekarkan Papua adalah pemerintah pusat, sedangkan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tidak ngotot, bahkan menolaknya,” tulis Lili.

Kepentingan elite, merugikan rakyat?

Presiden Joko Widodo (tengah) mengunjungi lapangan bola Irai di Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat, Minggu, (27/10). /Antara Foto.

Rencana pemekaran di Papua dikritik aktivis Papua, Arkilaus Baho. Baho menilai, rencana pemekaran daerah otonomi baru (DOB) tidak melibatkan Dewan Rakyat Papua (DRP), dalam proses musyawarah. Baho khawatir, bila tak meminta pertimbangan DRP, rakyat Papua merasa bukan menjadi bagian dari kebijakan itu.

“Karena tidak melalui proses musyawarah mufakat, itu yang saya sebut kebijakan ugal-ugalan,” ucap Baho saat dihubungi, Kamis (14/11).

Merespons hal ini, peneliti tim kajian Papua dari LIPI Cahyo Pamungkas mengatakan, pemekaran provinsi baru Papua Selatan dan Papua Pegunungan Tengah harus berlandaskan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Praktiknya harus menempuh prosedur yang tertera di dalam klausul, seperti aspirasi masyarakat dan memerlukan persetujuan dari MRP. Jika aspirasi datang dari bawah melalui DRP dan MRP, melalui Gubernur Papua atau Papua Barat, kata Cahyo, kemungkinan bisa diterima masyarakat Papua.

“Tetapi, kalau pemekaran itu bersifat dari atas ke bawah, itu hanya menambah distrust masyarakat Papua kepada pemerintah,” ujar Cahyo saat dihubungi, Rabu (13/11).

Cahyo menilai, tim yang beranggotakan 61 orang, yang mengusulkan pemekaran, bukan representasi suara orang asli Papua. Namun, lebih menyuarakan kepentingan elite.

Sebaiknya, kata dia, bila akan melakukan pemekaran, gagasan itu didiskusikan di tanah Papua. Alasannya, masyarakat adat Papua dan dewan adat Papua sendiri yang paham batas-batas wilayah.

“Dewan adat Papua yang sebenarnya bisa menentukan apakah wilayah di Papua akan dimekarkan atau tidak, bukan elite politik di provinsi,” tuturnya.

Sebab, menurut Cahyo, sistem kepemilikan dan pengelolaan tanah orang Papua berbeda dengan suku-suku lain di Indonesia. Ia mengungkapkan, perspektif masyarakat Papua secara kultural, tanah milik masyarakat adat bersifat komunal.

“Bukan individual. Bahkan, prosedur jual beli tanah memerlukan penugasan adat,” ujarnya.

Ia tidak sepakat dengan kebijakan pemekaran provinsi baru di Papua. Pemekaran provinsi baru, sebutnya, malah akan memperburuk suasana. Akhirnya, elite di Papua hanya disibukkan mengurus anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) ketimbang kesejahteraan.

Lebih lanjut, Cahyo menerangkan, jika provinsinya diperbanyak, maka otomatis membuka penambahan lowongan jabatan politik, pegawai negeri sipil (PNS), personel TNI, dan polisi.

“Daerah-daerah militer dan kantor-kantor polda akan bertambah, seiring upaya memaksimalkan pendekatan keamanan,” katanya.

Hal itu, kata Cahyo, hanya menguntungkan dan memecah elite politik di Papua. Sementara masyarakat di tingkat bawah relatif kurang diuntungkan. Orang asli Papua, menurut Cahyo, kurang siap secara sumber daya manusia untuk masuk ke dalam birokrasi pemerintahan atau mengolah sektor bisnis di daerah pemekaran.

“Jadinya, pemekaran itu ya ancaman marginalisasi orang Papua karena memang banyak sekali kerugiannya daripada manfaatnya,” ujar Cahyo.

Pemekaran bukan solusi konflik dan kesejahteraan

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kedua kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 kepada Gubernur Papua Lukas Enembe di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/11). /Antara Foto.

Cahyo menyarankan, sebaiknya pemerintah melakukan pemekaran di tingkat kabupaten, distrik, atau kampung. Selain jumlah penduduk yang belum terlalu mendukung pemekaran provinsi, imbasnya nanti banyak sumber daya manusia akan menyerap orang non-Papua.

“Sebetulnya perlu upaya bagaimana mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, bukan menambah provinsi baru,” ucap Cahyo.

Di samping itu, Cahyo menyarankan pemerintah membenahi infrastruktur sosial. Pelayanan publik, kata dia, perlu ditingkatkan, terutama pendidikan dan kesehatan.

“Di daerah yang terisolir sudah ada kantor distrik, tetapi petugasnya jarang ke kantor. Sudah ada gedung SD, tetapi gurunya kurang. Sudah ada puskesmas, tetapi tidak ada obat, alat bantu, perawat, mantri, dan dokternya,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, penerima gelar doktor dari The University of Queensland, Australia dengan tesis Elites and the Negotiation of Special Autonomy Policy in Papua, Indonesia, Emir Chairullah mengatakan, pemekaran atas pertimbangan laporan intelijen menunjukkan alasan pemerintah bukan kesejahteraan atau pemerataan, tetapi faktor keamanan.

Menurut dia, pemekaran tak akan menuntaskan konflik di Papua. Sebab, aspirasi bukan atas permintaan orang Papua, melainkan pemerintah pusat.

“Solusinya bukan pemekaran, tetapi mengefektifkan kembali pemerintahan daerah,” ujar Emir saat dihubungi, Rabu (13/11).

Selama pemerintah tidak menjalankan UU Otsus secara serius, ungkap Emir, isu separatisme akan terus berembus. Misalnya saja, sebut Emir, pengibaran bendera Bintang Kejora, lagu, dan lambang daerah, malah dibatalkan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Di dalam pasal 6 ayat 4 peraturan pemerintah itu disebutkan, desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Infografik. Alinea.id/Oky Diaz.

Di pasal 8 disebutkan, puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan puisi atau syair himne organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis.

Sementara di penjelasan pasal demi pasal disebutkan, yang dimaksud dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam ketentuan ini misalnya logo dan bendera bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh, logo burung mambruk dan bintang kejora yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Papua, serta bendera benang raja yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Maluku.

Selain itu, menurut Emir, pemerintah selalu bilang Papua sudah diberi dana otsus. Padahal, problem utamanya adalah tidak pernah diberi otsus, bukan dana otsus.

“Pertanyaannya kemudian, apakah dana otsus masuk ke masyarakat? Pasti enggak, dia akan ke birokrat baru. Jadi, kembali ke pertanyaan awal, mau menyelesaikan masalah atau nambah masalah?” ujar Emir.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid