close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Istimewa
icon caption
Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Istimewa
Nasional
Jumat, 09 Desember 2022 08:08

Pemerintah diminta batalkan peleburan Batan ke BRIN

"Untuk apa bikin lembaga baru? Effort-nya akan lebih berat karena terkesan semua akan dimulai dari nol."
swipe

Meleburnya Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dinilai menghambat pengembangan nuklir di Indonesia. Sebab, langkah itu mengganggu pelaksanaan kerja sama nuklir internasional dan tugas-tugas terkait.

"Untuk apa bikin lembaga baru? Effort-nya akan lebih berat karena terkesan semua akan dimulai dari nol," ucap anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, dalam keterangannya, Jumat (8/12).

"Sebaiknya pemerintah membentuk kembali saja Batan. Batalkan penggabungan Batan ke dalam BRIN," imbuhnya menyarankan. 

Mulyanto mengungkapkan, masalah ini, termasuk aspek penyelenggaraan ketenaganukliran nasional, sempat mencuat saat Batan bersama tiga lembaga lain melebur ke dalam BRIN. Namun, pemerintah tetap bergeming.

Padahal, sambung politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pembentukan Batan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997. Alas hukum tersebut lebih tinggi kedudukannya daripada BRIN, yang berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021.

"[Batan] tidak bisa dibubarkan hanya dengan perpres, harus dengan undang-undang lagi," tegasnya. Karenanya, bagi Mulyanto, pemerintah dinilai melanggar undang-undang.

Dirinya mengingatkan, Batan tak sekadar lembaga riset kenukliran saja. Namun, amanat sesuai UU 10/1997, BATAN merupakan lembaga penyelenggara ketenaganukliran nasional.

"Tugas penyelenggaraan ini, kan, sangat luas, mulai dari pengelolaan pemanfaatan nuklir untuk energi dan nonenergi, pemanfaatan radiasi untuk berbagai bidang, pengelolaan galian nuklir, pengelolaan limbah radioaktif, dan lain-lain, termasuk juga soal kerja sama internasional bidang nuklir. Jadi, wajar saja kalau sekarang mulai terasa keruwetan tersebut," tuturnya. 

"Nah, sekarang pemerintah kembali akan membentuk LNS (lembaga nonstruktural). Padahal, grand design kelembagaan pemerintah adalah menghapus semua LNS yang menggurita agar tidak ruwet," sambungnya.

Menurut Mulyadi, hal tersebut menunjukkan pemerintah melakukan langkah "poco-poco" dalam tata kelola lembaga ilmu pengetahuan (iptek) dan inovasi. Baginya, kebijakan itu sekadar mengikuti syahwat dan coba-coba bahkan nekat menabrak regulasi.

"Kalau pengelolaan kelembagaan pemerintah seperti ini, maka boro-boro iptek-inovasi kita akan maju, yang muncul adalah kemunduran," tutupnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan