sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah tegaskan tidak bermaksud terapkan sanksi pidana kepada penolak vaksin

Apabila masih ada yang tidak mau divaksin, yang dilakukan adalah pendekatan persuasif dengan edukasi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Sabtu, 16 Jan 2021 17:50 WIB
Pemerintah tegaskan tidak bermaksud terapkan sanksi pidana kepada penolak vaksin

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, pemerintah tidak bermaksud menerapkan sanksi pidana penjara dalam kebijakan wajib vaksin Covid-19. Menurutnya, tujuan utama lebih kepada perlindungan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Edward menjelaskan, apabila masih ada yang tidak mau divaksin, yang dilakukan adalah pendekatan persuasif dengan edukasi. Hal ini, merupakan tugas tenaga kesehatan dan dokter.

"Memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa vaksin ini penting. Penting untuk siapa? Penting untuk diri sendiri, penting untuk melindungi kesehatan orang lain," katanya saat teleconference, Sabtu (16/1).

Lebih lanjut, meskipun di Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, UU Kesehatan, dan UU Kekerantinaan Kesehatan terdapat sanksi pidana, tetapi sifatnya hukum pidana administratif. Fungsinya adalah sebagai sarana terakhir dalam menegakkan hukum jika pranata hukum lainnya tidak berfungsi.

"Karena di sini adalah hukum pidana administratif yang dalam pengejawantahannya itu kemudian diserahkan kepada peraturan daerah, peraturan gubernur, peraturan wali kota atau bupati," jelasnya.

Pelaksanaan diserahkan kepada pemerintah daerah karena dianggap paling tahu kondisi Covid-19 di wilayahnya. Terkait aturannya sendiri, dia mencontohkan beleid yang ada di DKI Jakarta.

"Di DKI Jakarta itu mengancamkan sanksi administrasi kepada mereka yang tidak mau vaksin itu sampai denda maksimum Rp5 juta. Tetapi kemudian ada di tempat lain yang sanksi administrasi maksimum Rp500.000, ada yang Rp250.000 dan lain sebagainya," ujarnya.

Sehingga, kalau sudah ada dalam beleid daerah, maka penegakan peraturannya akan dilakukan satuan polisi pamong praja. 

Sponsored

"Jadi tidak serta merta langsung UU itu diterapkan, tetapi dilihat kalau ada perda yang bersifat administrasi, silakan ditegakkan dulu. Tetapi terlepas dia adanya sanksi ataukah tidak, kebijakan pemerintah untuk mewajibkan vaksinasi sama sekali tidak dimaksudkan untuk menerapkan sanksi pidana," tegasnya.

Berita Lainnya
×
tekid