sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemilik Koperasi Nusantara kembali diperiksa terkait Djoko Tjandra

Kejagung periksa Rahmat guna mengungkap maksud pemberian hadiah dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 22 Sep 2020 21:03 WIB
Pemilik Koperasi Nusantara kembali diperiksa terkait Djoko Tjandra

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan kembali terhadap pengusaha bernama Rahmat dalam kasus gratifikasi tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, pemeriksaan Rahmat dilakukan sejak pagi hingga sore tadi. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Saksi yang kembali diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi, yaitu Rahmat selaku pemilik Koperasi Nusantara," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (22/9).

Menurut Hari, pemeriksaan Rahmat dilakukan berkaitan dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra (JST). Keterangan Rahmat diperlukan guna mengulik pemberian janji dan hadiah dari tersangka Djoko Tjandra kepada tersangka Jaksa Pinangki.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum pemberian janji tersangka JST kepada tersangka PSM dan bagaimana teknis, cara, dan maksud pemberian tersebut," tutur Hari.

Untuk diketahui, selain Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka.

Andi Irfan Jaya yang juga bekas politikus NasDem itu ditetapkan tersangka karena dibawa oleh Jaksa Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra untuk menawarkan proposal fatwa MA.

Sementara, dari hasil pemeriksaan, Anita Kolopaking juga disebut menerima uang senilai USD$50.000 dari tersangka Djoko Tjandra. Namun, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penerimaan uang itu diduga atas jasa konsultan hukumnya.

Sponsored

Perkembangan terakhir, penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersangka Jaksa Pinangki pada 15 September 2020. Tersangka Jaksa Pinangki dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 5 ayat 1 dan 2 subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, Pasal 3 Undang-Undang TPPU dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Berita Lainnya
×
tekid