sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemkot minta hentikan semua aktivitas GLOW di Kebun Raya Bogor

Wali Kota Bogor menilai wisata GLOW di Kebun Raya berdampak pada ekosistem.

 Siti Nurjanah
Siti Nurjanah Senin, 01 Nov 2021 12:03 WIB
Pemkot minta hentikan semua aktivitas GLOW di Kebun Raya Bogor

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, meminta PT Mitra Natura Raya menghentikan semua aktivitas wisata GLOW di Kebun Raya sambil menunggu hasil evaluasi. Permintaan Wali Kota Bogor, Bima Arya, itu tertuang dalam  surat tertanggal 28 Oktober 2021, menyusul temuan bahwa GLOW berdampak pada ekosistem Kebun Raya Bogor.

Bima melalui surat tersebut menyampaikan lima hal, salah satunya menjelaskan alasan penghentian aktivitas wisata GLOW tersebut. Pemkot Bogor, jelas Bima, telah menerima kajian cepat dari tim Institut Pertanian Bogor (IPB). Hasilnya menunjukkan bahwa kegiatan GLOW berpotensi memberikan dampak negatif bagi ekosistem.

Karena itu, Pemkot Bogor meminta kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan PT Mitra Natura Raya (MNR) untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap konsep GLOW bersama IPB.

"Pemkot Bogor meminta BRIN agar semua kebijakan terkait pengelolaan Kebun Raya Bogor memperhatikan kearifan lokal dan memperhatikan rekomendasi dari Pemkot Bogor," tulis Bima Arya dalam surat tersebut.

Bima juga memandang pengembangan dan pengelolaan Kebun Raya Bogor harus sejalan dengan karakter dan identitas Kota Bogor, sebagai Kota Pusaka yang tidak saja menjaga kelestarian alam tetapi juga warisan budaya.

Polemik GLOW

Surat Pemkot ini juga sebagai respons terhadap Iman Sobari, Ketua Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat yang menyoal aktivitas GLOW oleh PT MNR, mitra swasta yang digandeng Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk mengelola Kebun Raya Bogor pada 2019. Saat ini, LIPI dilebur ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dalam surat itu, Iman Sobari menjelaskan tujuh poin keberatan aktivitas GLOW di Kebun Raya Bogor. Tiga di antaranya meminta Wali Kota Bogor, PT MRN, dan BRIN mematuhi Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 10 Tahun 2011.

Sponsored

Sobari juga meminta Wali Kota Bogor, PT MRN dan BRIN menghormati Kebun Raya Bogor sebagai pusaka Kota Bogor berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2015. Terakhir, Pemkot Bogor segera membentuk tim kota pusaka sesuai amanat Perwali 17 Tahun 2015.

Untuk diketahui, wisata GLOW tersebut digagas oleh PT MNR. GLOW diperkenalkan sebagai atraksi taman botani malam dan terbesar di Indonesia. Setidaknya ada enam zona di GLOW Kebun Raya Bogor, yakni Taman Pandan, Taman Meksiko, Taman Akuatik, Lorong Waktu, Taman Astrid, dan Taman Ecodome.

Untuk menjelajahi enam zona itu, pengunjung diperkirakan akan menghabiskan waktu selama sekitar satu jam dengan berjalan kaki. Puluhan atraksi wisata disiapkan untuk menghibur para pengunjung di enam zona itu. Namun, konsep wisata malam penuh warna-warni cahaya itu ditolak oleh lima mantan kepala Kebun Raya Bogor, yakni Made Sri Prana, Usep Soetisna, Suhirman, Dedy Darnaedi dan Irawati.

Mereka telah meluncurkan petisi bertajuk "Selamatkan Kawasan Konservasi dan Cagar Budaya Kebun Raya Bogor", via change.org, sebagai bentuk protes atas komersialisasi di Kebun Raya.

Berita Lainnya
×
tekid