close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung DPRD DKI Jakarta. istimewa
icon caption
Gedung DPRD DKI Jakarta. istimewa
Nasional
Jumat, 08 Januari 2021 07:51

Pemprov DKI diminta tak takuti warga penolak vaksin dengan ancaman denda

Cara Wagub DKI mengancam masyarakat menolak vaksin berpotensi memperbesar penularan Covid-19, karena tingkat stres warga yang tinggi.
swipe

Pemprov DKI diminta tidak menakuti warga Jakarta soal denda Rp5 juta yang tidak ingin divaksin Covid-19. Wakil Ketua DPRD DKI, Abdurahman Suhaimi menilai, ancaman tersebut sangat tidak etis.

Politikus PKS itu mendesak, Pemprov DKI berikan jaminan keamanan vaksin Covid-19 yang sudah tiba di Indonesia. Daripada hanya menakut-nakuti warga dengan ancaman. "Pemprov DKI fokus saja pada keamanan, kesehatan, dan kehalalan vaksin, bukan menakut-nakuti warganya dengan denda tinggi," kata Suhaimi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1).

Meskipun, denda Rp5 juta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. "Ancaman denda meresahkan warga. Nanti imunnya bisa turun akibat anaman itu, karena saat ini ramai beredar di masyarakat," bebernya.

Menurut dia, keamanan vaksin Covid-19 tersebut harus sudah disetujui oleh lembaga-lembaga terkait, seperti para ahli hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Sosialisasi terhadap aturan teknis vaksinasi, menurut dia, juga harus lebih gencar disampaikan dengan baik, jelas, dan tuntas. Sehingga warga Jakarta merasa yakin dan berbondong-bondong meminta untuk divaksinasi.

"Jika ditakut-takuti dengan denda tinggi, masyarakat jadi menurun imunitasnya, dan mengakibatkan stres," ujarnya.

Cara Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria yang mengancam warga yang menolak vaksin Covid-19 justru berpotensi memperbesar penyebaran virus karena tingkat stres warga yang tinggi.

"Bukan hanya memperbesar penyebaran virus Covid-19, tapi juga membuat masyarakat menolak, padahal ini untuk kesehatan bersama,” ujarnya.

Sebelumnya, Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengingatkan, akan ada sanksi bila warga menolak untuk divaksin. "Jadi bagi warga negara, khususnya warga yang menolak divaksin, juga kita perlakukan sama seperti menolak di swab atau kubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid yang dendanya sanksi besarnya Rp5 juta," kata Ahamd Riza Patria  di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/1).

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan