sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemprov DKI larang otopet listrik GrabWheels pekan depan

Larangan hanya berlaku sementara hingga regulasi otopet listrik diterbitkan.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Jumat, 22 Nov 2019 16:40 WIB
Pemprov DKI larang otopet listrik GrabWheels pekan depan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan memberlakukan larangan pengoperasian skuter atau otopet listrik di jalan raya mulai pekan depan. Namun larangan ini tidak akan bersifat permanen. 

"Rencana kita akan berlakukan mulai hari Senin, tanggal 25 November 2019 di seluruh wilayah Jakarta," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, di kawasan FX, Jalan Sudirman, DKI Jakarta, Jumat (22/11).

Yusuf mengatakan akan melakukan tindakan tegas bagi warga yang menggunakan otopet listrik di jalan raya.

"Pertama adalah represif non yudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan tegas kita," ucap dia.

Tindakan tegas yang dimaksud, Yusuf menjelaskan, dapat berupa pemberian surat tilang atau penyitaan otopet bagi pengguna yang melanggar. Selain itu, akan ada sanksi denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan nilai maksimum Rp500.000.

Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk menggunakan skuter listrik hanya di kawasan tertentu, yang telah mendapat izin dari pengelola kawasan.

"Salah satu contoh misalnya kawasan GBK, mungkin di mall, bandara, atau di tempat lain yang tidak mengganggu terhadap pengguna jalan lain, terutama di jalan umum," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, larangan pengoperasian otopet di jalan raya hanya berlaku untuk otopet yang disewakan oleh aplikator seperti GrabWheels. Adapun otopet milik pribadi masih diizinkan beroperasi di jalan raya. 

Sponsored

"Sudah disampaikan bahwa untuk yang skuter listrik disewakan, itu saat ini dilarang beroperasi di jalan, boleh di kawasan tertentu saja. Sementara yang saat ini sudah menjadikan skuter litrik sebagai alat transportasi first and last mile tetap diperbolehkan," tegas Syafrin.

Syafrin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok regulasi otopet listrik yang disewakan pihak lain. Sembari menunggu regulasi ini dibuat, ada dua hal yang wajib dipatuhi oleh penggunanya.

Pertama, kata Syafrin, operator hanya diizinkan beroperasi di kawasan tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Kedua, otopet listrik dilarang beroperasi di jalan raya.

"Karena kita pahami bersama bahwa saat ini keberadaan skuter listrik itu sangat membahayakan. Apakah itu bagi keselamatan pengguna skuter listrik itu sendiri, maupun pengguna jalan lainnya. Oleh sebab itu, sambil menunggu regulasi, ini yang kita sepakati untuk dijalankan," katanya.

Untuk diketahui, penggunaan skuter listrik dari operator GrabWheels telah memakan korban belum lama ini. Sebanyak dua orang pengguna GrabWheels tewas di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, karena tertabrak mobil di jalan raya.

Meski pelaku penabrakan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun banyak pihak yang mulai mempertanyakan regulasi penggunaan transportasi tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid