sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penahanan VA janggal, polisi tak punya dasar hukum kuat

Alasan polisi menahan VA karena khawatir bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sangat mengada-ada dan tidak masuk akal.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 01 Feb 2019 16:18 WIB
Penahanan VA janggal, polisi tak punya dasar hukum kuat

Penahanan tersangka kasus prostitusi online berinisial VA dinilai janggal dan tidak perlu. Pasalnya, polisi tak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk menahan artis FTV itu. Demikian disampaikan oleh pengajar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Miko Ginting.

Menurutnya, alasan polisi menahan VA karena khawatir bakal melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sangat mengada-ada dan tidak masuk akal. Alasan Miko karena penyidik kepolisian telah mengantongi barang bukti tersebut. 

“Kasus VA toh barang buktinya sudah ada di penyidik berupa video. Atau bila dikatakan takut melarikan diri, toh selama ini VA tetap datang saat pemeriksaan,” kata Miko di Jakarta pada Jumat (1/2).

Miko menjelaskan, tidak diwajibkan polisi menahan seseorang yang tengah menjalani proses hukum. Keputusan untuk melakukan penahanan harus dilihat terlebih dahulu dari sisi keperluan. Jika tidak menimbang aspek tersebut, hal itu akan merugikan seseorang yang dijatuhi penahanan itu.

Hal senada juga dikatakan Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu. Menurut Erasmus, aparat penegak hukum teralalu berlebihan menahan tersangka kasus dugaan penyebaran konten asusila itu. Karenanya, polisi harus mengkaji ulang dasar keputusan penahan tersebut.

“Menurut kami, selama ini VA telah berkelakukan baik. Dia iktikadnya baik, dipanggil datang, bahkan 5 hari penahanannya saja datang untuk kemudian diperiksa,” ujar Erasmus.

Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan puluhan artis dan model majalah dewasa. Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat muncikari sebagai tersangka masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W. 

Dari terungkapnya kasus itu, penyelidikan berlanjut dan mengarah kepada VA. Sebab, berdasarkan hasil rekam jejak digital dari para muncikari, polisi menemukan bukti-bukti kuat untuk menetapkan tersangka terhadap VA. Atas keterlibatannya itu, VA disangkakan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Selanjutnya, Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap VA.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid