sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pendiri Kaskus bantah terlibat penipuan hingga miliaran rupiah 

Andrew Darwis, mengaku tidak mengenal Titi Sumawijaya Empel, pemilik gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 17 Sep 2019 18:19 WIB
Pendiri Kaskus bantah terlibat penipuan hingga miliaran rupiah 

Pendiri komunitas online Kaskus, Andrew Darwis, mengaku tidak mengenal Titi Sumawijaya Empel, pemilik gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, yang diduga menjadi korban penipuan. Diketahui, Titi Sumawijaya Empel melaporkan Andrew Darwis beserta beberapa orang lainnya atas kasus dugaan penipuan dan pencucian uang.

Kuasa hukum Andrew, Abraham Sridjaja, mengatakan kliennya baru mengetahui Titi Sumawijaya Empel setelah ramai  pemberitaan atas pelaporan terhadap Andrew ke kepolisian. 

“Bahwa, klien kami tak mengenal orang yang bernama Titi Sumawijaya Empel. Kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi. Orang tersebut (Titi) tidak pernah meminjam uang kepada klien kami,” kata Abraham melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Selasa, (17/9).

Selain membantah mengenal Titi, kata Abraham, kliennya juga membantah pernyataan Titi Sumawijaya yang menyebut pria bernama David Wira sebagai tangan kanan Andrew. Menurut Abraham, kliennya hanya sebatas mengenal David Wira sejak pertengahan 2008. 

“Ia (Andrew) menolak jika disebut memiliki seorang tangan kanan bernama David Wira,” ujar Abraham.

Lebih lanjut, Abraham menuturkan, kliennya juga tidak tahu ihwal pinjaman uang oleh Titi Sumawijaya yang mencapai Rp15 miliar. Juga tidak mengetahui mengenai sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, yang dijadikan sebagai jaminan pinjaman uang tersebut. 

"Klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam-meminjam antara Titi Sumawijaya Empel dengan pihak siapa pun,” ujarnya. 

Menurut Abaraham, kliennya hanya mempunyai transaksi jual beli gedung dengan seseorang yang bernama Susanto. Transaksi jual beli itu, kata dia, dilakukan secara sah karena mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku. 

Sponsored

“Klien kami tidak mengetahui adanya pinjam-meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto," ucap Abraham. 

Sebelumnya, Titi mengaku telah mengajukan pinjaman uang senilai Rp15 miliar kepada seseorang bernama David Wira pada November 2018. Ketika itu, David Wira mengaku sebagai tangan kanan Andrew Darwis.

Titi kemudian mengaku tertarik meminjam uang dari David Wira karena bunga yang ditawarkan hanya 1% dan jangka waktu pembayarannya bisa sampai 13 tahun. Titi lantas menyertakan sertifikat gedung miliknya di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan sebagai jaminan.

"Dari pinjaman Rp15 miliar, dalam realisasinya uang yang cair hanya Rp 5 miliar," ujar Titi.

Titi mengatakan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lantas dibuat oleh Susanto, seseorang yang dicurigai Titi sebagai rekan David Wira. Menurut dia, keduanya merupakan sindikat yang kemudian memalsukan PPJB miliknya dari bertahap menjadi lunas.

Titi kemudian mencium adanya keanehan karena sertifikat gedung miliknya langsung dibalik nama menjadi milik Susanto. Seminggu kemudian, kembali dibalik nama menjadi milik Andrew Darwis. "Jadi, dalam sebulan itu ada dua kali balik nama," ujar Titi.

Menurut Titi, para pelaku penipuan ini juga memalsukan surat kuasa jual gedung itu antara dirinya dengan Susanto. Dia berpendapat, proses balik nama biasanya dilakukan jika peminjam utang tidak membayar. Namun, belum ada sebulan setelah dana Rp5 miliar cair, sertifikat gedung miliknya sudah dibalik nama lagi. 

Karena itu, Titi melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tak lama berselang, Titi kembali melapor ke tempat yang sama untuk menjerat Andrew Darwis atas dugaan pencucian uang.

Menurut Titi, Andrew Darwis telah mengagunkan sertifikat gedung miliknya ke Bank UOB untuk meminjam uang sebesar Rp18 miliar. Tapi pencairan pinjaman dana dari Bank UOB tersebut batal karena permintaan polisi. 

Atas perbuatannya, Andrew dilaporkan atas dugaan pemalsuan dan atau penipuan serta tindak pidana pencucian uang seperti tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Berita Lainnya
×
tekid