sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengacara Lin Che Wei persoalkan hitungan kerugian negara di kasus korupsi migor

JPU menyatakan kerugian terhadap keuangan negara dalam perkara ini dihitung dari illegal gain atau keuntungan tidak sah.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 06 Sep 2022 15:24 WIB
Pengacara Lin Che Wei persoalkan hitungan kerugian negara di kasus korupsi migor

Kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, mengungkapkan keberatan kliennya terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022 atau perkara minyak goreng (migor). Lin Che Wei merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam perkara ini.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, kerugian keuangan negara timbul akibat penyimpangan berupa penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor (PE) produk CPO dan turunannya, dengan memanipulasi pemenuhan persyaratan DMO/DPO. Dengan tidak disalurkannya DMO, negara harus mengeluarkan dana bantuan langsung tunai (BLT) guna mengurangi beban rakyat selaku konsumen.

Maqdir mempersoalkan penghitungan kerugian keuangan negara yang didasarkan pada bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp6 triliun yang diberikan kepada masyarakat, untuk menghadapi lonjakan harga minyak goreng. Begitu juga dengan penghitungan kerugian perekonomian negara dari penerbitan persetujuan ekspor CPO yang cantumkan dalam surat dakwaan sebesar Rp12,3 triliun.

"Penyaluran BLT itu kan kebijakan pemerintah dan bentuk tanggung jawab pemerintah ketika melihat dan merasakan kesulitan yang dialami masyarakat. Bagaimana hal itu kemudian dianggap sebagai kerugian keuangan negara? Penghitungan kerugian perekonomian negara yang jumlahnya begitu fantastis juga menurut kami tidak tepat," kata Maqdir dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9).

Maqdir turut menyampaikan keberatan terkait dakwaan JPU yang menyatakan kerugian terhadap keuangan negara dalam perkara ini dihitung dari illegal gain atau keuntungan tidak sah. Menurutnya, keuntungan ilegal seharusnya diperoleh dari perdagangan barang-barang terlarang.

Sehingga, pihaknya mempertanyakan penghitungan yang dilakukan, seolah-olah ekspor CPO beserta turunannya sama dengan penjulan produk terlarang untuk diperdagangkan.

"Pertanyaan pokoknya, apakah perdagangan CPO ini sebagai perdagangan terlarang? Kan tidak. Sebab, pemerintah sendiri mengambil saya kira hampir 60% dari harga CPO, itu yang menjadi masukan pemerintah mulai dari pajak dan lain seterusnya," ujar Maqdir.

Maqdir menilai, pemerintah menjadi pihak yang diuntungkan dengan adanya ekspor CPO, bukan para pengusaha. Ia menegaskan, hal ini tidak berkaitan dengan yang dilakukan Lin Che Wei dalam perkara ini.

Sponsored

Oleh karena itu, Maqdir menilai dakwaan JPU keliru, dan harus dibatalkan serta tidak boleh didakwakan kembali.

Lin Che Wei dan empat terdakwa perkara minyak goreng didakwa merugikan negara hingga Rp18,3 triliun. Dakwaan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/8).

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," kata JPU.

Disampaikan Jaksa, kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam bentuk penyaluran BLT tambahan khusus minyak goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Lainnya
×
tekid