sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dipukuli dan disetrum, empat pengamen Cipulir tuntut ganti rugi Rp750 juta

Keempatnya merupakan korban salah tangkap kasus pembunuhan di kawasan Cipulir pada 2013.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 17 Jul 2019 16:27 WIB
Dipukuli dan disetrum, empat pengamen Cipulir tuntut ganti rugi Rp750 juta

Mewakili empat pengamen asal Cipulir yang menjadi korban salah tangkap, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggugat Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Menurut anggota tim advokasi LBH Jakarta Oky Wiratama, ketiga lembaga negara tersebut dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp750,9 juta untuk keempat pengamen.  Rinciannya, ganti rugi secara materiil sebesar Rp662,4 juga dan ganti rugi imaterial sebesar Rp88,5juta.

"Alasannya karena memang pada saat ini klien kami (empat pengamen Cipulir) dinyatakan tidak bersalah di tingkat putusan Mahkamah Agung (MA), maka ada hak mengganti rugi," ujar Oky di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Empat pengamen tersebut adalah Fikri (23), Fatahillah (18), Ucok (19), dan Pau (22). Pada 2013, keempat pengamen itu ditangkap oleh unit Jatanras Polda Metro Jaya karena dituduh membunuh sesama pengamen dengan motif berebut lapak.

Menurut Oky, awalnya mereka ditangkap aparat kepolisian dan dipaksa untuk mengakui pembunuhan yang mereka tidak lakukan. Untuk mendapatkan pengakuan dari keempat pengamen itu, penyidik bahkan menendang, memukuli, dan menyetrum mereka. 

Pada akhirnya, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di penjara selama tiga tahun. "Namun, dalam persidangan nyatanya mereka terbukti tidak bersalah yang diakhiri salah putus. Mereka dinyatakan tidak bersalah oleh MA melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016," tutur Oky.

Fiqri, salah satu pengamen yang menjadi korban salah tangkap kasus pembunuhan di Cipulir, Jakarta, pada 2013. Alinea.id/Fadli Mubarok

Hilang mata pencaharian

Sponsored

Menurut Oky, karena harus mendekam di penjara, keempatnya tidak melanjutkan sekolah lagi. Mereka pun tidak bisa lagi menjalankan pekerjaan sehari-hari mereka sehingga tidak memiliki penghasilan selama di penjara. Karena itulah, lanjut Oky, LBH Jakarta mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. 

Salah satu pengamen, Fikri, mengaku ia dan ketiga rekannya tidak mengenal korban pembunuhan tersebut. Ketika itu, mereka hanya berniat menolong memindahkan jenazah korban yang tergeletak di bawah kolong jembatan Cipulir. 

Jenazah korban, menurut Fikri, digotong ke salah satu pos satpam yang tak jauh dari jembatan Cipulir. "Satpam telepon polisi. Setelah itu, (kami) ditangkap. Salahnya satu orang nyentuh barang bukti buat minggirin," ungkap Fikri.

Berita Lainnya
×
tekid