sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengesahan pimpinan komisi dan badan DPRD DKI ditarget pekan depan

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berharap Senin depan DPRD DKI dapat menggelar rapat paripurna pengesahan pimpinan AKD.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Selasa, 15 Okt 2019 17:19 WIB
Pengesahan pimpinan komisi dan badan DPRD DKI ditarget pekan depan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menargetkan pengesahan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dapat dilaksanakan pekan depan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, proses pembahasan saat ini tengah dilakukan secara musyawarah. Prasetio berharap target pembahasan itu dapat terlaksana. "Mudah-mudahan Senin bisa paripurna," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (15/10).

Karena itu, ia meminta seluruh fraksi menyerahkan nama-nama pimpinan AKD untuk komisi dan badan di DPRD DKI, paling lambat pada Kamis (17/10). Nantinya, nama-nama yang diusulkan akan dibahas dalam rapat selanjutnya. 

Politikus PDIP itu mengatakan, meski partainya menguasai mayoritas kursi, namun pembagian pimpinan akan dilakukan secara proporsional.

"Pembagian-pembagiannya sudah terlihat. PDIP berapa, PKS berapa, Gerindra berapa. Kita fleksibel saja. Kita lihat ada partai di atas sepuluh, bawahnya kita sinkronkan juga, dinamis juga," ucapnya.

Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono mengatakan, pimpinan AKD berjumlah 19 orang, yang terdiri dari 15 pimpinan komisi dan empat pimpinan badan.

Sebanyak 15 orang pimpinan komisi akan dibagi ke dalam lima komisi, terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris. Adapun lima komisi tersebut yaitu, Komisi A Bidang Pemerintahan, Komisi B Bidang Perekonomian, Komisi C Bidang Keuangan, Komisi D Bidang Pembangunan, dan Komisi E Bidang Kesra.

Gembong memastikan pemilihan AKD tersebt akan dilakukan secara proporsional. Sehingga kursi pimpinan AKD tak akan dipenuhi oleh PDIP, mengingat partainya mendapat perolehan kursi terbanyak. 

Sponsored

"Inilah koalisi Kebon Sirih. Jadi semua kebagian, sesuai dengan keringatnya masing-masing," kata dia.

Perhitungan secara proporsional ini dilakukan sesuai dengan jumlah kursi, yang dikalikan dengan jumlah AKD (19 kursi pimpinan). "Tinggal pengaliannya adalah 19 per jumlah kursi kali 106 (anggota dewan). Itu akan ketemu perolehan pimpinan dari masing-masing fraksi," ucap Gembong.

Berita Lainnya
×
tekid