sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengesahan RKUHP, Menkumham: Produk Belanda sudah tak relevan

Menurutnya, KUHP produk Belanda yang dipakai selama 104 tahun  sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana Indonesia.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 06 Des 2022 13:18 WIB
Pengesahan RKUHP, Menkumham: Produk Belanda sudah tak relevan

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pengesahan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

Menurutnya, KUHP produk Belanda yang dipakai selama 104 tahun  sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

"Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," kata Yasonna usai Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RKUHP di Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Yasonna menjelaskan, KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR, kata dia, telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

"RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini," ujar politikus PDIP itu.

Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid