sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lapor ke Bareskrim, GNPF Ulama: Sukmawati lebih parah dari Ahok

Sukmawati Soekarnoputri dianggap telah melakukan penghinaan terhadap Islam.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 21 Nov 2019 18:37 WIB
Lapor ke Bareskrim, GNPF Ulama: Sukmawati lebih parah dari Ahok

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama melaporkan anak Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri. Sukmawati dilaporkan atas ucapannya yang dianggap melakukan penistaan agama karena membandingkan Presiden Soekarno dengan Nabi Muhammad SAW. 

Sejauh ini, laporan polisi terhadap Sukmawati sudah yang ketiga kalinya. Sebelumnya, Sukmawati dilaporkan oleh organisasi Front Pembela Islam (FPI) wilayah DKI Jakarta dan politikus yang mengaku dari Partai Demokrat, Jaya Suprana.

Sekretaris GNPF Ulama, Edi Mulyadi, mengatakan laporan tersebut dibuat lantaran Sukmawati telah melakukan penghinaan terhadap Islam. Apalagi saat acara di bilangan Jakarta Selatan itu, Sukmawati juga membandingkan Alquran dengan Pancasila.

“Dia memang niat melakukan itu karena sampai menanyakan kepada yang hadir untuk menjawab. Sampai saat ini pun tidak meminta maaf, malah menampik,” kata Edi usai melaporkan Sukmawati di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/11).

Menurut Edi, perbuatan Sukmawati itu bahkan lebih buruk daripada penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dulu. Oleh karenanya, GNPF percaya polisi dapat profesional memproses laporan itu.

“Menurut saya kalimat-kalimat ini lebih rusak dari pada Ahok. Dia (Ahok) hanya berdasarkan menafsirkan jangan mau dibohongi pakai ayat. Tapi kalau Sukmawati jelas-jelas ada niat,” ucap Edi.

Dalam pelaporan tersebut GNPF ulama membawa bukti laporan berupa compact disc (CD) berisi video saat Sukmawati mengucapkan hal yang membandingkan Soekarno dan Nabi Muhammad. Juga sejumlah artikel yang memberitakan soal ucapan Sukmawati. 

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0991/XI/2019/Bareskrim tertanggal 21 November 2019.
Sukmawati dilaporkan atas tuduhan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid