sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pensiunan PTPN X dipanggil KPK untuk kasus MA

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Sekretaris MA, Nurhadi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 25 Sep 2020 13:25 WIB
Pensiunan PTPN X dipanggil KPK untuk kasus MA

Pensiunan PT Perkebunan Nasional X (PTPN) Maskan Prabowo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/9). Pemanggilan itu berkenaan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016. 

Selain Maskan, dua pegawai negeri sipil juga dipanggil penyidik lembaga antikorupsi untuk urusan yang sama. Dua orang tersebut adalah Jumadi dan Hilman Lubis. Semuanya bakal diperiksa untuk tersangka Nurhadi. 

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (bekas Sekretaris MA, Nurhadi)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9).

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, Nurhadi; Rezky Herbiyono (RHE); dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Sponsored

Dalam perkaranya, Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA, temasuk kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid