sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyidik KPK geledah Kantor DPRD Tulungagung

Penggeledahan penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 17 Feb 2020 20:30 WIB
Penyidik KPK geledah Kantor DPRD Tulungagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kegiatan itu, dilakukan untuk mengusut kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P kabupaten tersebut.

"Hari ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Tulungagung, dan sampai malam ini masih dalam proses penggeledahan," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Dalam kegiatan itu, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen. Namun, Fikri enggan membeberkan lebih detil terkait dokumen yang diamankan.

"Ada beberapa dokumen yang diamankan, tetapi karena masih berjalan kami belum bisa sampaikan detail dokumen apa, dan sejauh mana dokumen yang didapatkan," ucapnya.

Penggeledahan itu dilakukan dalam merampungkan berkas penyidikan eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Sebelumnya, Tim penyidik KPK juga pernah menggeledah tiga lokasi di Jawa Timur, untuk mengusut perkara suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018, yang menyeret Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS menyebut penggeledahan pertama dilakukan di kediaman mantan Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur Zainal Abidin, kediaman Kepala Bidang Gisik Prasarana Bappeda Jawa Timur Budi Juniarto, dan kediaman sekretaris atau eks ajudan pribadi eks Gubernur Jawa Timur, Karsali. 

Selai itu, penyidik juga pernah menggeldah tiga lokasi yakni, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, rumah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dan rumah mantan Sekda Provinsi Jatim.

Sponsored

KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka perkara pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018 pada 13 Mei 2019.

Diduga, Supriyono telah menerima uang sebesar Rp4,88 milliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk mengesahkan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Dalam perkaranya, Syahri merupakan terpidana dan telah mengungkap keterlibatan Supriyono dalam perkara itu. Syahri menyebut, Supriyono telah menerima uang sebesar Rp375 juta serta menerima fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut-turut sejak 2014 hingga 2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau jika total mencapai Rp2 milliar.

KPK menduga, uang itu untuk memperlancar proses pembahasan APBD, pencairan DAK, dan Banprop sebesar Rp750 juta sejak 2014 hingga 2018.

KPK masih terus mendalami dugaan penerimaan suap yang berhubungan dengan jabatan Supriyono sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 2018.

Atas perbuatannya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid