sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyidik KPK geledah kantor Kementerian Sosial

Upaya paksa penggeledahan itu diduga terkait dengan korupsi penyaluran bansos beras di lingkungan Kemensos.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 23 Mei 2023 18:16 WIB
Penyidik KPK geledah kantor Kementerian Sosial

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos). Penggeledahan dilakukan Selasa (23/5).

Kabar terkait upaya penggeledahan tersebut dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Benar, ada kegiatan dimaksud," kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (23/5).

Meski demikian, Ali belum membeberkan detail penggeledahan dimaksud, termasuk apa saja temuan-temuan penyidik. Upaya paksa itu diduga terkait dengan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) 2020-2021 di Kemensos.

Sebelumnya, KPK menduga ada penyaluran bansos beras yang bersifat fiktif atau tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Penyaluran fiktif diduga berupa manipulasi laporan pendistribusian bansos yang jadi modus dalam perkara ini.

"Sebenarnya modusnya sering kali terjadi, seolah-olah sudah didistribusikan tetapi kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, sehingga menyusun laporan yang seolah-olah sudah 100%," kata Ali kepada wartawan di Jakarta pada 28 Maret 2023.

Ketidaksesuaian data laporan distribusi dengan fakta di lapangan itu diduga terjadi di beberapa daerah. Namun, hal ini masih akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim penyidik.

Pada perkara ini, KPK telah mengantongi identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Dirut PT Transjakarta (Perseroda) Kuncoro Wibowo.

Sponsored

KPK juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri terhadap enam orang, termasuk Kuncoro, kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pencegahan itu berlaku selama enam bulan hingga Agustus 2023.

Perkara ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus korupsi penyaluran bansos beras Program Keluarga Harapan (PKH) ini terkait Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KPK turut menyesalkan dikorupsinya bansos oleh para koruptor. Pasalnya, ini menjadi ironi sebab seharusnya pelaksanaan bansos diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan.

Berita Lainnya
×
tekid