sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berusaha kabur, penyidik tetapkan IG tersangka korupsi Perindo

Tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari pertama hingga 15 November 2021.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 28 Okt 2021 00:26 WIB
Berusaha kabur, penyidik tetapkan IG tersangka korupsi Perindo

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menangkap seseorang berinisial IG selaku pihak swasta. Dia diringkus terkait kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben E. Simanjuntak, mengatakan, IG ditangkap setelah berputar-putar seharian di bilangan Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

IG sebelumnya mangkir dua kali saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik lalu membujuknya sehingga mendatangi Kejagung, malam tadi, pukul 19.30 WIB.

“Penyidik akhirnya memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi pertama kalinya dan meningkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (27/10).

Menurut Leonard, tersangka merupakan salah satu penerima dana bantuan Perum Perindo dengan melakukan jual beli ikan secara fiktif. Pemberian bantuan itu dilakukan tanpa kesepakatan secara sah.

“Kemudian, tersangka IG juga tidak memberikan berita acara serah terima (BAST) barang, laporan jual beli ikan, dan dari Perum Perindo tidak ada perwakilan ditempatkan pada penyerahan ikan,” ucapnya.

Ditambahkan Leonard, nilai penerimaan bantuan dari Perum Perindo kepada IG senilai Rp17,6 miliar. Padahal, tersangka tidak memiliki perusahaan resmi yang berhak menerima bantuan tersebut.

Kejagung pun menahan tersangka selama 20 hari pertama hingga 15 November 2021. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. 

Sponsored

IG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid