sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyiraman soda api di Jakbar, polisi soroti korban seluruhnya perempuan

Kepada polisi, FY hanya mengaku pernah terjatuh dan mengalami luka robek di bagian kepala.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 18 Nov 2019 17:14 WIB
Penyiraman soda api di Jakbar, polisi soroti korban seluruhnya perempuan

Pihak kepolisian telah memeriksa kondisi psikologis pelaku penyiraman soda api di sejumlah wilayah Jakarta Barat berinisial FY. Dari hasil pemeriksaan, terdapat indikasi atau aroma balas dendam kepada perempuan. Itu diketahui berdasarkan keterangan pria berusia 29 tahun itu yang mengaku kurang mendapatkan perhatian dari kakaknya yang seorang perempuan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengatakan tes psikologi perlu dilakukan karena sampai saat ini belum diketahui motif pelaku menyiramkan soda api kepada sejumlah korbannya. Kepada polisi, FY hanya mengaku pernah terjatuh dan mengalami luka robek di bagian kepala. Selain itu, ia juga mengaku kurang mendapatkan perhatian dari kakaknya.

“Walaupun sudah dicek sama penyidik kita, kakaknya sebetulnya cukup memperhatikan. Tapi pertanyaannya kenapa korbannya perempuan semua? Karena kakaknya ini perempuan. Itu alasan yang bersangkutan merasa kurang diperhatikan,” kata Gatot Eddy dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (18/11).

Gatot menuturkan, hasil penyelidikan pihaknya mengungkap FY merupakan orang yang sama dalam melakukan penyerangan kepada sejumlah korban dengan cairan soda api. Kesimpulan tersebut diketahui berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor) yang menunjukan, bahwa dari tiga tempat kejadian perkara (TKP), soda api yang digunakan berjenis sama dan juga dibeli di tempat yang sama.

"Sedangkan uji labfor itu menunjukkan pada tiga TKP yang sudah kita datangi, soda api yang dia beli dari satu toko di daerah Kembangan (Jakarta Barat) sama semuanya. Jadi dapat dikatakan bahwa sudah positif, tiga TKP itu pelaku FY yang melakukan penyiraman soda api kepada korban yang sudah melaporkan," ujar Gatot.

Lebih lanjut, Gatot menuturkan, dari hasil pemeriksaan kondisi psikologis yang dilakukan, sejauh ini FY tidak memiliki gangguan kejiwaan. Akan tetapi, status demikian itu disebut polisi masih sementara.

“Terkait pemeriksaan psikologi untuk sementara belum ada gangguan kejiwaan. Tapi masih sementara, masih didalami,” kata Gatot.

Pelaku FY sebelumnya melakukan penyiraman terhadap beberapa pelajar dan seorang paruh baya menggunakan cairan kimia. Insiden penyiraman itu dilakukan dalam rentang waktu berbeda yakni pada 5, 8, dan 15 November 2019. 

Sponsored

Selain itu, kata Gatot, pelaku juga melakukan penyerangan pada 3 November 2019. Akan tetapi, korban penyiraman pada tanggal 3 November tersebut tidak melapor kepada polisi.

Atas perbuatannya, tersangka FY kemudian dijerat polisi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, dan/atau pasal 351 ayat (2) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid