sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Peran Wali Kota Tasikmalaya dalam pusaran korupsi DAK

Kasus yang menjerat Budi Budiman ternyata pengembangan dari kasus korupsi Yaya Purnomo

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 25 Apr 2019 10:39 WIB
Peran Wali Kota Tasikmalaya dalam pusaran korupsi DAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman sebagai tersangka terkait korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya. 

“Ya benar,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/4).

Basaria menjelaskan penetapan tersangka terhadap Budi terkait pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Nama Budi Budiman muncul dalam fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena berperan sebagai pihak pemberi suap kepada terdakwa bekas pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Budi diketahui memberikan suap Rp700 juta kepada Yaya Purnomo.

Selain menetapkan tersangka kepada Budi, KPK sebelumnya telah menyita dokumen-dokumen terkait pembahasan anggaran dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Wali Kota Tasikmalaya di Bale Kota, Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (24/4).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik menggelar penggeledahan di kantor Wali Kota Tasikmalaya pada Rabu (24/4) sejak pagi hingga siang. Dalam penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan pembahasan anggaran. 

Adapun Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten.

Menurut hakim, Yaya terbukti dalam dua dakwaan yaitu dakwaan pertama Yaya terbukti menerima suap Rp300 juta dari bagian Rp3,1 miliar dari Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Taufik Rahman yang diperuntukkan untuk anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Amin Santono untuk pengurusan DAK dan DID.

Sponsored

Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Dalam dakwaan kedua, Yaya Purnomo dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang sejumlah Rp6,529 miliar, 55 ribu dolar AS dan 325 ribu dolar Singapura karena mengurus DAK dan DID di sembilan kabupaten, salah satunya di Tasikmalaya.

Kota Tasikmalaya mendapat DAK TA 2018 Dinas Kesehatan sebesar Rp29,989 miliar, DAK Prioritas Daerah Rp19,924 miliar serta DAK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp47,79 miliar. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid