sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Periksa Robin, KPK konfirmasi aliran uang suap

Wali Kota Tanjungbalai diduga telah memberi Rp1,3 miliar dari komitmen awal senilai Rp1,5 miliar kepada penyidik Stefanus Robin Pattuju.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 28 Apr 2021 12:48 WIB
Periksa Robin, KPK konfirmasi aliran uang suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi aliran uang yang diterima Stefanus Robin Pattuju. Dia adalah penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, pada 2020-2021.

Robin bersama Syahrial diperiksa pada Selasa (27/4). Keduanya saling menjadi saksi untuk berkas perkara masing-masing.

"Dikonfirmasi antara lain pendalaman terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka SRP (Robin) baik yang diberikan oleh tersangka MS (Syahrial) maupun oleh pihak-pihak lain," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (28/4).

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka. Seorang tersangka lainnya lainnya Maskur Husain selaku pengacara. Ketiga tersangka tersebut telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Pada perkaranya, Syahrial diduga memberikan Rp1,3 miliar kepada Robin dari komitmen awal Rp1,5 miliar agar perkaranya tidak naik ke tahap penyidikan. Sebagian uang diberikan ke Maskur Rp525 juta.

Maskur juga diduga menerima duit Rp200 juta dari pihak lain. Sedangkan Robin turut diterka mengantongi uang sebanyak Rp438 juta dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank Riefka Amalia, teman saudaranya, dari Oktober 2020-April 2021.

Atas perbuatannya, Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sebagai informasi, kasus Syahrial yang dimintanya tak dinaikkan ke tahap penyidikan adalah dugaan suap lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai 2019. Pada Rabu (21/4), KPK mengumumkan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid