close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). ALinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). ALinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Kamis, 25 Mei 2023 16:18

Periksa staf DPP Partai Demokrat, KPK sita Rp1,5 miliar terkait Ricky Pagawak

Reyhan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang miliaran rupiah dari staf DPP Partai Demokrat Reyhan Khalifa. Uang itu diduga terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan itu dilakukan saat Reyhan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus tersebut. Ia diperiksa pada Rabu (24/5).

"Dilakukan penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi dimaksud (Reyhan)," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (25/5).

Adapun dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali keterangan Reyhan soal aliran dana yang diberikan Ricky ke sejumlah pihak. Meski demikian, Ali tak memerinci jumlahnya.

"Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP ke beberapa pihak," ujar Ali.

Diketahui, Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang dalam kasus pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Nilai uang korupsi yang dinikmati Ricky mencapai Rp200 miliar.

Dengan kewenangannya sebagai bupati, Ricky diduga menentukan secara sepihak kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek pembangunan di Mamberamo Tengah dengan nilai belasan miliar rupiah.

Ricky juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak, yang dalam penelusurannya terjadi TPPU. Tindakan ini diduga, antara lain, berupa membelanjakan, menyembunyikan, hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil korupsi.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan