sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

APHI: Penyelesaian perizinan yang mendirikan usaha di areal perhutanan tumpang tindih

Pemegang ijin lokasi kebun akan ikuti proses penyelesaian persyaratan paling lambat tiga tahun. Itu tertuang pada Pasal 110 A UU Ciptaker.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 12 Nov 2020 14:00 WIB
 APHI: Penyelesaian perizinan yang mendirikan usaha di areal perhutanan tumpang tindih

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menilai, penyelesaian persoalan perizinan perusahaan yang mendirikan usaha di areal perhutanan tumpang tindih, seperti Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusaha Hutan (HPH). 

Direktur Eksekutif APHI, Purwadi Soeprihanto menyarankan, skema penyelesaian itu dapat dimasukan dalam aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). 

"Pertama, kalau ijin lokasi dalam hal ini kebun, yang diterbitkan sebelum izin usaha kehutanan, maka kalau sejak awal sesuai dengan peraturan daerah (perda) dan tataruang, ternyata posisinya sudah non kawasan hutan, maka terhadap tumpang tindih itu akan dilakukan adendum terhadap ijin yang ada," kata Purwadi, dalam RDPU Komisi IV DPR RI, yang disiarkan secara virtual, Kamis (12/11).

Selanjutnya, pemegang ijin lokasi atau pengusaha kebun akan mengikuti proses penyelesaian persyaratan paling lambat tiga tahun, sebagaimana aturan dalam Pasal 110 A klaster kehutanan UU Ciptaker. Diketahui, norma tersebut mengatur terkait penyelesaian terhadap persoalan perusahaan yang belum memiliki persyaratan tataruang. Setidaknya terdapat tiga ayat dalam Pasal 110 A.

(1). Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tiga tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

(2) Jika setelah lewat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini tidak menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dikenai sanksi administratif, berupa:

a. pembayaran denda administratif; dan/atau
b. pencabutan Perizinan Berusaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sponsored

Di samping itu, Purwadi juga menyarankan, skema penyelesaian bagi perusahaan yang memegang ijin usaha di areal kehutanan pasca diterbitkan ijin tersebut. "Nah, ini kembali pada kriteria yang kami usulkan. Itu akan masuk pada Skema Pasal 110 B," tutur dia.

Sebagai informasi, Pasal 110 B kalster Kehutanan UU Ciptaker terdapat tiga ayat. Berikut penjelasannya:

(1) Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b, huruf c, danf atau huruf e, danf atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan f atau huruf e, atau kegiatan lain di kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif, berupa:

a. penghentian sementara kegiatan usaha;
b. pembayaran denda administatif; dan/atau
c. paksaan pemerintah.

(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat lima tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak lima hektar, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid