sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perkara PT DI, KPK bakal periksa 4 eks komisaris

Empat orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 15 Des 2020 10:06 WIB
Perkara PT DI, KPK bakal periksa 4 eks komisaris

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal periksa lima orang terkait dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia atau PT DI (Persero) 2007-2017. Mereka berstatus saksi untuk tersangka Budiman Saleh.

Bakal diperiksa, eks Komisaris Utama PT DI 2008-2011, Subandrio; mantan Komisaris PT DI 2012-2013, Binsar H Simanjuntak; bekas Komisaris PT DI 2013-2014, Slamet Senoadji; eks Komisaris Utama PT DI 2013-2015, Ida Bagus Putu Dunia; dan Kepala Divisi Perbendaharaan PT DI, Dedy Iriandy.

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh). Pemeriksaan akan berlangsung di Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (15/12).

Saat ditahan KPK, Kamis (22/10), Budiman berstatus Direktur Utama PT PAL (Persero). Sebelumnya, dia pernah menjabat Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017 di PT DI.

Pada perkara ini, dua tersangka lain sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jabar. Keduanya adalah eks Direktur Utama PTDI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PTDI Irzal Rinaldi Zaini.

Selain Budiman, KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 sekaligus Direktur Produksi PTDI 2014-2019, Arie Wibowo; Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.

Dalam perkaranya, Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, Direksi PT DI 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi pada akhir 2007 antara lain membahas dan menyetujui tiga hal. Pertama, penggunaan mitra penjualan beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PT DI untuk memperoleh proyek.

Kedua, pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.

Sponsored

Ketiga, persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara memperoleh dana khusus guna diberikan kepada end user dilanjutkan oleh direksi 2010-2017.

Sebagai tindak lanjut, para pihak PT DI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Angkasa Mitra Karya, dan PT Abadi Sentosa Perkasa.

Selanjutnya, PT Penta Mitra Abadi, PT Niaga Putra Bangsa dan Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha untuk menjadi mitra penjualan.

"Penandatangan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer atau end user," jelas Karyoto.

Dana yang dihimpun para pihak PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut, digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pemilik pekerjaan, beberapa pihak dan pengeluaran lainnya.

Karyoto mengatakan, tersangka Budiman menerima kuasa dari tersangka eks Dirut PT DI Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Atas perbuatannya, negara merugi Rp202.196.497.761,42 dan USD8.650.945,27.

"Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar dengan asumsi kurs USD1 adalah Rp14.600. Dari hasil penyidikan sejauh ini, tersangka BS diduga menerima dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686.185.000," ucapnya.

Atas perbuatannya, Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid