sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Persulit masyarakat, pelayan publik terancam denda Rp10 juta

Warga Surabaya terpaksa mengurus akta kematian di Kantor Kemendagri, Jakarta, karena "dipingpong" petugas.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 30 Okt 2020 08:48 WIB
Persulit masyarakat, pelayan publik terancam denda Rp10 juta

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan sanksi kepada petugas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang memperlambat layanan publik. Pelaku terancam dikenai sanksi Pasal 92 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dengan denda maksimal Rp10 juta.

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, sanksi itu bukanlah yang terberat. "Sanksi terberat bagi institusi itu justru dari masyarakat," ujarnya.

Karenanya, dia bersedih dengan kesukaran yang dialami Yaidah di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Perempuan asal Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsanti, itu sampai harus berangkat ke kantor Kemendagri di Jakarta untuk mengurus akta kematian anaknya demi klaim asuransi lantaran miskomunikasi dan salah pemahaman. Padahal, bisa dilakukan di kantor kelurahan setempat.

"Terkesan birokrasi buruk sekali. Dukcapil sedang dihukum masyarakat. Gara-gara satu kasus saja, 514 Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota terkena dampaknya," jelasnya, melansir situs web Kemendagri.

"Fenomena yang tidak boleh terjadi lagi. Petugas Dukcapil dari atas sampai bawah harus aware dan care. Para Kadis Dukcapil yang lebih tinggi saya minta turun sampai ke level terendah," tambahnya.

Untuk itu, Zudan meminta Dukcapil berbenah. Petugas layanan terdepan sebaiknya mengatakan tidak tahu jika tak mengerti persoalan dan bertanya kepada atasannya atau konsultasi kepada dinas. Pun menggunakan bahasa yang baik dan sopan. 

"Mengurus akta kematian cukup di kelurahan. Bila tidak selesai, pihak kelurahan mesti proaktif. Jangan dibiarkan masyarakat bergerak sendiri. Dukcapil yang harus mampu memberikan solusi," papar dia.

Sementara itu, dirinya menganjurkan masyarakat bertanya dulu via layanan WhatsApp atau langsung ke Dinas Dukcapil terdekat.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid