sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pertikaian Menkumham dan Wali Kota Tangerang rugikan publik

Ombudsman berencana memediasi pertiakaian antara Yasonna Laoly dengan Arief Wismansyah.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Rabu, 17 Jul 2019 17:48 WIB
Pertikaian Menkumham dan Wali Kota Tangerang rugikan publik

Pertikaian antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, dianggap merugikan publik. Demikian disampaikan oleh Ombudsman RI dalam memandang kasus tersebut. Karena itu, Ombudsman berencana untuk memediasi antara keduanya. 

“Soal pertikaian Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham, silang pendapat dari dua penyelenggara pelayanan publik ini berdampak dan merugikan bagi publik. Kami akan coba mediasi,” kata Anggota Ombudsman, Alvin Lie, dalam sebuah diskusi di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (17/7).

Alvin menyebut, pihaknya mengimbau agar keduanya menyelesaikan perselisihan lewat jalur hukum. Selain itu, Alvin juga meminta pertikaian ini tidak sampai menggangu pelayanan publik, terutama di lingkungan Kota Tangerang. 

"Silakan bertikai sampai pengadilan, tapi pelayanan kepada masyarakat jangan jadikan senjata," kata Alvin.

Seperti diketahui, pertikaian antara Menkumham Yasonna Laoly dan Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah bermula dari rebutan lahan di kawasan Kota Tangerang. Menkumham akan membangun perguruan tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di lahan tersebut. 

Namun, Wali Kota Arief punya rencana lain. Dia mewacanakan lahan itu digunakan untuk tata ruang persawahan meski berdiri di atas lahan milik Kementerian Hukum dan HAM. Terkait persoalan tersebut, Yasonna menuduh Arief mencari masalah lantaran menuding pembangunan gedung salah satu politeknik tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Karena sebab itulah pembangunan gedung politeknik terhambat. 

Arief kemudian tak tinggal diam. Dia memutus sejumlah layanan untuk kantor Kemenkumham di kawasan Kota Tangerang. Ia menghentikan layanan penerangan jalan, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah di sejumlah tempat seperti Kantor Imigrasi Kota Tangerang, Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kota Tangerang, Lapas Pemuda, Lapas Wanita, dan Lapas Anak.

"Ombudsman menyayangkan langkah tersebut. Karena perbedaan pendapat ini berdampak pada hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan publik yang layak," ucap Alvin.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid