sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Picu gangguan pernapasan, polusi udara tambah beban BPJS Kesehatan

Beban BPJS Kesehatan akibat 6 penyakit gangguan pernapasan mencapai Rp10 triliun pada 2022. Trennya meningkat pada 2023.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 28 Agst 2023 21:21 WIB
Picu gangguan pernapasan, polusi udara tambah beban BPJS Kesehatan

Polusi udara mengakibatkan penyakit gangguan pernapasan di Indonesia meningkat. Berbagai penyakit itu adalah pneumonia (infeksi paru), infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), asma, tuberkulosis (TBC), kanker paru, dan penyakit paru obstruksi kronis (PPOK).

"Salah satu penyebab [naiknya penyakit gangguan pernapasan] yang paling dominan adalah polusi udara. Itu antara 24-34% dari 3 penyakit utama tadi: pneumonia, kemudian ISPA, dan asma," kata Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/8).

Beban BPJS Kesehatan akibat 6 penyakit gangguan pernapasan tersebut, sambungnya, mencapai Rp10 triliun pada 2022. Bebannya menunjukkan tren meningkat pada tahun 2023.

"Ini beban BPJS-nya tahun lalu Rp10 triliun dan kalau melihat trennya di 2023, naik, terutama ISPA dan pneumonia, ini kemungkinan juga akan naik," ucapnya.

"Yang top 3-nya itu adalah infeksi paru atau pneumonia, infeksi saluran pernapasan yang di atas, kemudian asma. Ini totalnya sekitar Rp8 triliun dari Rp10 triliun yang tadi," imbuhnya.

Lebih jauh, Budi Gunadi menyampaikan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memiliki pedoman pemantauan terhadap 5 komponen di udara. Tiga di antaranya komponen gas, yakni nitrogen, karbon, dan sulfur. Dua lainnya komponen particulate matter, yaitu PM 10 dan PM 2.5.

"Yang bahaya di kesehatan adalah yang 2.5. Kenapa? Dia bisa masuk sampai pembuluh alveoli di paru. Itu yang menyebabkan kenapa pneumonia itu terjadi," ujarnya.

"Itu sebabnya kalau di kesehatan memang kita melihatnya di PM 2.5 karena ini yang bisa masuk sampai dalam. Kemudian, menyebabkan pneumonia yang memang di BPJS ini paling besar," sambungnya, menukil laman Sekretariat Kabinet (Setkab).

Sponsored

Karenanya, dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, beberapa saat lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyesuaikan standar kualitas udara yang terkini dan telah diperketat WHO.

"Jadi, ada guidance lagi WHO mengenai standar-standar dari polusi udara yang harus dipenuhi untuk menjaga level kesehatan masyarakat. Dan arahan Bapak Presiden tadi, coba ini dibicarakan dulu dengan Menteri KLHK dan nanti Menteri KLHK-lah yang akan menentukan standarnya di mana supaya sama di seluruh industrinya," urainya.

Berita Lainnya
×
tekid