sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pihak AG heran Mario Dandy dan Lukas tak kunjung disidang

Alto pun mengatakan bahwa sebaiknya Mario Dandy Cs dibebaskan saja karena penanganan yang tidak jelas.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 23 Mei 2023 16:53 WIB
Pihak AG heran Mario Dandy dan Lukas tak kunjung disidang

Pihak anak yang berhadapan dengan hukum, AG mengaku heran atas proses hukum terhadap tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang tak kunjung rampung. Berkasnya masih saja terjebak di aparat penegak hukum.

Pengacara AG, Bhirawa J Arifi mengatakan, keduanya telah menjadi tersangka lebih awal dibandingkan kliennya. Sayangnya, tak kunjung sampai tahap persidangan.

"Namun di sini dalam posisi anak AG sudah menuju kasasi berkas pelimpahan (Mario Dandy) kepolisian kejaksaan belum juga kunjung selesai," kata Bhirawa di PN Jakarta Selatan pada Selasa (23/5).

Sementara itu, pihak korban, yakni Keluarga David Ozora mengaku lelah dengan proses penanganan kasus ini. Hal tersebut diucapkan langsung oleh perwakilan keluarga David, Alto Luger melalui akun twitter resminya. 

"Dear Polda Metro Jaya. Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus ini atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat berencana atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," ujar Alto dikutip Selasa (23/5).

Alto pun mengatakan bahwa sebaiknya Mario Dandy Cs dibebaskan saja karena penanganan yang tidak jelas. Ia pun turut menyindir sekaligus meminta agar Mario Dandy dijadikan sebagai duta free kick oleh Polda Metro Jaya.

"Karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang dan diakhiri selebrasi," ujarnya.

Pada akhir Bulan Maret, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus ini. Kasipenkum Kejati DKI, Ade Sofyan, menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka tersebut masih harus dilengkapi.

Sponsored

Menurutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya harus kembali melengkapi berkas perkara itu sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan jaksa. Kelengkapan berkas pun ditunggu maksimal satu bulan sejak dikembalikan.

"(Kekurangan) terkait formil dan materil. SOP (Standar Operasional Prosedur) kita, setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," ucap dia kepada wartawan, Rabu (29/3).

Sebagai pengingat, David dianiaya oleh Mario Dandy bersama rekan-rekannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2). Akibatnya, korban hingga kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dalam pengembangannya, kepolisian telah menetapkan Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas, sebagai tersangka bahkan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, AG yang merupakan mantan pacar David kini berstatus anak berkonflik hukum. Pada Rabu (29/3), AG menjalani sidang diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid