sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pimpinan KPK siap klarifikasi ke Dewas soal pencopotan Brigjen Endar Priantoro

Alex berharap polemik pencopotan Endar Priantoro dari Diretur Penyelidikan KPK dapat segera tuntas melalui mekanisme Dewas.

Gempita Surya
Gempita Surya Sabtu, 08 Apr 2023 14:24 WIB
Pimpinan KPK siap klarifikasi ke Dewas soal pencopotan Brigjen Endar Priantoro

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menyampaikan klarifikasi kepada Dewan Pengawas (Dewas) terkait polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Diketahui, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen Cahya H. Harefa ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik perihal pemberhentian dirinya.

"Kami juga sudah komunikasi dengan Dewas agar segera dilakukan klarifikasi terhadap lima pimpinan dan juga ke Sekjen," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (8/4).

Disampaikan Alex, proses klarifikasi itu dimaksudkan agar polemik dan informasi yang beredar di publik terkait hal ini tak sampai berlarut-larut. Ia berharap persoalan ini dapat segera tuntas melalui mekanisme Dewas.

Pasalnya, kata Alex, ia kembali menekankan bahwa pemberhentian Endar dengan hormat dari jabatannya merupakan kesepakatan kolektif kelima pimpinan, bukan hanya keputusan Firli Bahuri semata.

"Kami juga berharap persoalan itu segera berakhir. Nanti Dewas yang akan melihat, apakah putusan lima pimpinan untuk memberhentikan Pak Endar ini sesuai ketentuan atau tidak. Biar nanti menjadi keputusan Dewas," ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan Polri dan lembaga antikorupsi tak saling melemahkan.

Menurut Asep, keduanya masih terus bersinergi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai lembaga penegak hukum, kata Asep, KPK dengan Polri justru saling menguatkan.

"Khususnya dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi. Jadi, tidak pernah ada Polri dengan KPK itu saling mereduksi satu sama lain atau melemahkan, tidak. Jadi, semuanya saling menguatkan," ucap Asep.

Diketahui, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan masa jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang. KPK bahkan telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt.

Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret 2023. Selain itu, pada 30 Maret 2023, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui surat keputusan tertanggal 29 Maret 2023 telah memperpanjang masa penugasan Endar di KPK. Meski menuai polemik, KPK mengklaim keputusan pemberhentian Endar dengan hormat dari jabatannya tidak terkait dengan penanganan kasus Formula E.

Sementara itu, Endar telah melaporkan Firli dan Cahya kepada Dewas. Endar menilai keputusan pemberhentiannya itu janggal. Pasalnya, hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan dan Endar tidak pernah menerima informasi pemberhentiannya dari KPK.

Berita Lainnya
×
tekid