close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Konferensi pers penyalahgunaan Minyakita oleh Polda Gorontalo. Dok Polri.
icon caption
Konferensi pers penyalahgunaan Minyakita oleh Polda Gorontalo. Dok Polri.
Nasional
Kamis, 23 Februari 2023 18:30

Polda Gorontalo tetapkan tersangka penyalahgunaan Minyakita

Tersangka IB mengemas ulang Minyakita ke dalam botol bekas air mineral.
swipe

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo menetapkan pelaku usaha sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan minyak goreng, Minyakita. Pelaku usaha itu adalah IB pemilik toko R Desa Lomaya Kec. Bulango Utara Kabupaten. Bone-Bolango.

Direktur Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Taufan Dirgantara mengatakan, IB diduga  memperdagangkan minyak goreng merek Minyakita dengan mengemas ulang ke dalam botol bekas air mineral. Hal ini tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan (SNI) dan dijual dengan harga di atas HET.

“Ditemukan bahwa minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.5 ltr dan ukuran 600 ml merupakan minyak goreng merek minyakita yang telah dibuka dari kemasan aslinya,” katanya dalam keterangan, Kamis (23/2).

Taufan menyebut, IB menjualnya dengan harga Rp25.000 untuk setiap botol ukuran 1.5 ltr dan Rp10.000 untuk setiap botol ukuran 600 ml. IB bersama-saksi-saksi yang ada langsung menjalani pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, setelah dilakukan gelar perkara maka terhadap IB ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia menyampaikan, sebelum dikemas ulang, minyak tersebut sempat dipanaskan oleh IB. Alhasil, membuat ada tiga kandungan zat dalam minyak goreng yang mengalami kenaikan. 

Berdasarkan hasil uji lab terjadi perubahan unsur dengan naiknya PK Bilangan Peroksida, PK Bilangan Asam, dan PK Bilangan Penyabunan. Sementara, untuk  botol yang digunakan adalah botol bekas air mineral.

Penyidik langsung menjerat IB dengan pasal 62 Undang-Undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3 dan atau pasal 113 Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2004 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Polisi mengingatkan, kepada para pelaku usaha agar dapat menjalankan usahanya dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan memanfaatkan kesulitan masyarakat untuk keuntungan pribadi, dan bagi masyarakat yang melihat adanya dugaan penyimpangan bahan pokok, silakan hubungi hotline pengaduan Polda Gorontalo yang sudah disebarkan diberbagai media termasuk media sosial,” ucapnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan