Polda Kalteng sita 2.083 kilogram sabu-sabu sejak awal Juli
Narkoba yang disita berasal dari Pontianak dan Banjarmasin.
Polda Kalimantan Tengah menyita ribuan narkoba berbagai jenis dari hasil operasi periode 1 Juli 2020-21 Juli 2020.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Dedy Prasetyo menyebutkan, jenis narkoba yang didapat adalah, 2.083 kilogram sabu-sabu, 13 butir ekstasi, 207 butir karisoprodol, dan 5.600 butir obat-obatan keras. Berbagai narkoba tersebut didapati dari operasi yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng dan 14 polres jajaran.
"Total penangkapan selama periode itu sebanyak 45 kasus," kata Dedi melalui siaran pers, Kamis (23/7).
Dari operasi tersebut ditangkap 58 tersangka. Puluhan tersangka tersebut mengaku mendapat barang haram itu dari bandar yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.
"Seluruh narkoba itu didapat dari Banjarmasih dan Pontianak," tutur Dedi.
Modus para pelaku menyelundupkan narkoba dengan menyelipkan di sejumlah barang. Barang haram itu sendiri dikirim dengan melalui jalur darat.
Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati, serta denda Rp10 miliar.