sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Metro Jaya kembali ungkap jaringan narkoba internasional

Dari operasi pengungkapan tersebut, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 70,733 kilo gram

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 19 Des 2018 17:42 WIB
Polda Metro Jaya kembali ungkap jaringan narkoba internasional

Jajaran Subdit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dari Malaysia yang melibatkan warga negara Indonesia di Palembang dan Jakarta.

Melalui pengungkapan tersebut, Subdit Resnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh tersangka di Apartemen Season City Jakarta Barat, yang ternyata digunakan untuk menampung barang haram.

"Tim Kasubdit Psikotropika yang dipimpin AKBP Dony Alexander dan Kompol Ahrie Sontak melakukan penyelidikan selama satu bulan atas dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan jaringan Malaysia, Palembang dan Jakarta yang akan diedarkan di Jakarta. Kemudian pada 17 Desember, kami menangkap dua pelaku. Dari dua pelaku ini terdapat barang bukti yang disimpan di Apartemen Season City. Dari situlah kemudian berkembang ke jaringan yang lebih besar dan akhirnya berhasil menangkap YY, NS, MY, AS, HN, AB, HG," papar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/12).

Dari operasi pengungkapan tersebut, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 70,733 kilo gram dan 49.238 butir narkoba jenis ekstasi. Tidak hanya itu, Polda juga berhasil mengamankan kendaraan operasional yang dipergunakan pelaku dalam menjalankan aksinya yang rata-rata merupakan mobil mewah.

"Kendaraan yang berhasil diamankan terdiri dari lima kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda 2. Merek mobilnya yaitu, Porsche, Pajero, Fortuner, Avega dan Mercedes Benz," ungkapnya.

Mobil-mobil tersebut dipergunakan oleh para pelaku sebagai modus dalam menjalankan aksinya. Dimana barang narkoba tersebut disembunyikan di dalam sound system kendaraan mewah tersebut. Mobil-mobil tersebut disita karena terkait dengan distribusi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka ingin mengolah kembali barang bukti tersebut ke bentuk yang lebih kecil di Jakarta. Lantaran barang bukti tersebut dikirim dalam ukuran besar dari Malaysia.

Setelah sampai di Jakarta akan dilebur lagi dengan senyawa tertentu agar bisa dipecah kembali. Produksi ulang tersebut, bertujuan untuk menambah stok barang untuk dijual kembali pada perayaan tahun baru.

Sponsored

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 lebih 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling berat yaitu hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan terus memburu para kartel Narkoba yang mengendalikan jaringan ini, yang salah satunya merupakan warga negara Malaysia.

"Mereka sudah kita jadikan DPO, ada tiga yang jadi DPO, yakni Ijuk, Johan dan warga Malaysia yang berinisial RM," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid