sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terlibat dugaan peredaran narkoba, Polda Metro Jaya nonjobkan Kompol Kasranto

Kasranto juga menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Metro Jaya supaya langsung dapat menjalani proses persidangan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 17 Okt 2022 12:12 WIB
Terlibat dugaan peredaran narkoba, Polda Metro Jaya nonjobkan Kompol Kasranto

Polda Metro Jaya mencopot Kompol Kasranto dari kursi Kapolsek Kalibaru Resor Pelabuhan. Pencopotannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, posisi Kasranto kini tanpa jabatan sama sekali tidak memiliki tugas lainnya. Hal ini dilakukan untuk melancarkan proses kasus tersebut.

“Iya sudah nonjob (tanpa pekerjaan),” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (17/10).

Selain dicopot, kata Zulpan, Kasranto juga menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Metro Jaya. Penempatan itu juga dilakukan supaya langsung dapat menjalani proses persidangan terkait pelanggaran etik yang dilakukan.

“(Patsus) di Polda Metro,” ujar Zulpan.

Pada perkara ini, terdapat lima anggota Polri yang terlibat di kasus ini, yakni Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumbar, AKBP Doddy Prawira Negara selaku Kabagada Rolog Sumbar atau mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar, Kompol Kasranto selaku Kapolsek Kali Baru Tj Priok, Aiptu Janto Situmorang selaku Satnarkoba Jakbar, dan Aipda Achmad Darwawan selaku anggota Polsek Kalibaru.

Sementara itu, terdapat lima tersangka yang merupakan warga sipil, yakni Linda Pujiastuti, Samsul Maarif alias Arief, Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan M Nasir alias Daeng.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa mengatakan, pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa telah dilakukan sejak Kamis (13/10) malam dalam kapasitas sebagai saksi. Oleh karenanya, proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur.

Sponsored

Ditambahkan dia, dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa merupakan sosok pengendali peredaran narkoba.

"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB (barang bukti) 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg. Yang kita amankan dan 1,7 kg sabu, yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, penyidik juga telah menyita barang bukti 305 gram sabu dari tersangka Kompol Kasranto, dari tersanggka Ariel alias Abeng 1 kg sabu, dan dari AKBP Dody Prawira Negara seberat 2 kg sabu.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun.

Berita Lainnya
×
tekid