sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polda Sumut periksa 8 tersangka TPPO kerangkeng manusia di Langkat

Hadi menyampaikan, saat ini para penyidik melakukan ekspos kasus atau gelar perkara.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 26 Mar 2022 17:15 WIB
Polda Sumut periksa 8 tersangka TPPO kerangkeng manusia di Langkat

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Parangin-angin. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan berlangsung mulai pukul 15.00 WIB dan berakhir pada 09.00 WIB. Dalam pemeriksaan ini semua tersangka penuhi panggilan termasuk anak Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Dewa Perangin-angin. 

"8 tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik, dari pukul 3 sore sampai dengan 9 pagi ke delapan tersangka baru selesai diperiksa," kata Hadi saat dihubungi, Sabtu (26/3). 

Hadi menyampaikan, saat ini para penyidik melakukan ekspose kasus atau gelar perkara. Tujuannya, untuk menetapkan penahanan bagi para tersangka nantinya. 

"Saat ini penyidik sedang gelar perkara untuk menetapkan penahanan," ucap Hadi. 

Penyidik Polda Sumut menetapkan 8 tersangka terkait kematian penghuni kerangkeng di rumah Terbit Rencana. Ke 8 tersebut inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO. Sementara tersangka berinisial SP dikenakan Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. 

Nawa Dewa Perangin Angin sebelumnya juga telah disebut dalam hasil investigasi Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Anak dari Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu disebut sabagai salah satu pelaku yang ikut menyiksa para penghuni kerangkeng manusia. Menurut LPSK, setidaknya ada 19 pelaku yang terlibat termasuk aparat polisi dan TNI.

Kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Parangin-angin terkuak setelah ia terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Januari 2022.  Keberadaan kerangkeng itu dilaporkan oleh Migrant CARE yang mengungkap bahwa mereka yang menghuni kerangkeng tersebut dipekerjaan secara tidak manusiawi di perkebunan kelapa sawit. 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid