sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi akan periksa Indra Kenz terkait Binomo

Pemeriksaan terhadap selebgram itu akan dilakukan pada Jumat pekan ini.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 14 Feb 2022 15:18 WIB
Polisi akan periksa Indra Kenz terkait Binomo

Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap afiliator aplikasi trading binary option Binomo, Indra Kenz (IK). Pemeriksaan terhadap selebgram itu akan dilakukan pada Jumat pekan ini dengan kapasitas sebagai saksi.

“Penyidik akan mengundang saudara IK tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB,” kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan, Senin (14/2).

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetio mengatakan, penyidik tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut akan naik ke ranah penyidikan atau tidak. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga masih dilakukan.

“Hari ini (Senin,14/2) dilaksanakan gelar perkara pemeriksaan para saksi dan saksi ahli, masih dilakukan dan tahapan masih dilakukan. Dari hasil hari ini akan ditentukan statusnya, jika terbukti maka ditingkatkan ke penyidikan,” kata Dedi di Mabes Polri, Senin (14/2).

Ada tiga saksi ahli yang hari ini diperiksa, yakni saksi ahli dari bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE), saksi ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan saksi ahli dari Satgas Waspada Investasi (SWI). Pemeriksaan tujuh orang saksi hari ini menambah jumlah pemeriksaan saksi menjadi 15 orang, setelah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang sebelumnya.

“Jadi jumlah saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini 15 orang,” ucap Dedi.

Sebagai informasi, penyelidikan ini berdasarkan laporan polisi No: LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 tentang tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang di mana terlapor atas nama IK dan lainnya sekitar April 2020 melalui media sosial. Di media sosial, Indra diduga menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo dengan mengatakan sudah legal dan resmi di Indonesia.

Korban ikut bergabung trading melalui aplikasi Binomo dengan deposit minimal Rp140.000. Pada awalnya, korban menerima profit, tapi pada transaksi berikutnya korban selalu loss sehingga mengalami kerugian hingga Rp540 juta.

Sponsored

Sejumlah pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, kemudian Pasal 3, 5 dan 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid