Polisi beberkan rekam jejak kasus hukum penembak di kantor MUI
Penembak di kantor MUI sempat lakukan perusakan di DPRD Lampung.

Polisi membeberkan identitas pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni Mustopa NR. Dia bahkan disebut pernah berkasus juga di Lampung pada 2016.
Disebutkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Mustopa pernah melakukan perusakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung.
"Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini (Mustopa) pelaku (penembakan kantor MUI pusat). Memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat. Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung pada 2016," ucapnya kepada wartawan, Selasa (2/5).
Menurut Pandra, yang bersangkutan telah menjalani sidang dan dapat hukuman penjara oleh pengadilan. Kendati demikian, tidak dirinci berapa lama putusan yang diterima.
"Sudah jalani hukuman berdasar putusan," ujarnya.
Pandra menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan peristiwa penembakan di kantor MUI, Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya pun diberangkatkan ke Lampung untuk menelusuri rekam jejak dan latar belakang pelaku.
Diketahui, penembakan di kantor MUI terjadi pukul 11.24 WIB. Pelaku merupakan warga Lampung berinisial M (60) yang sempat mengirimkan dua kali surat kepada Ketua MUI.
Pelaku penembakan di kantor MUI meninggal dunia di Puskesmas Menteng. Jenazah korban kini di RS Polri untuk dilakukan autopsi.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Cerita mereka yang tinggal di rusun reyot DKI: "Kita juga bayar sewa, masa dicat aja enggak?"
Selasa, 03 Okt 2023 12:15 WIB
Kemarau panjang dan sulitnya akses air bersih di Jakarta
Senin, 02 Okt 2023 06:08 WIB