Polisi bekuk 2 tersangka TPPO, satu WN Irak
Pelaku gunakan modus menawarkan para korban jadi TKI.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap warga negara asing (WNA) asal Irak, Ismael Ibrahim Khaleel dan warga negara Indonesia (WNI) bernama Lies Herlinawati atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia ditangkap di Unit Dallas Lantai 7 Apartemen East Casablanca, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, mereka menggunakan modus menawarkan para korban sebagai tenaga kerja. Andi melanjutkan, tersangka Ismael memiliki peran menyiapkan tiket untuk memberangkatkan sembilan orang korban TPPO ke Turki. Kemudian, melakukan penampungan terhadap korban.
“Kemudian dia berkomunikasi dengan agen di luar negeri dan mengantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (25/3).
Lalu, tersangka Lies berperan menjalin komunikasi dengan sponsor, yaitu orang bernama Andi dan Isma. Keduanya saat ini sedang dalam pengejaran anggota Satgas TPPO.
“Tersangka Lies juga menerima uang dari agen di luar negeri menggunakan rekening pribadinya dan memberikan uang fee kepada DPO Andi dan Isma," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomoe 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Fenomena ‘remaja jompo’: Saat sakit tak hanya dialami lansia
Rabu, 27 Sep 2023 12:51 WIB
Ketika relawan capres saling beralih dukungan
Selasa, 26 Sep 2023 06:36 WIB