sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi belum terima balasan soal supervisi KPK di kasus pemerasan SYL

Ade Safri menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan surat ke KPK untuk supervisi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 24 Okt 2023 22:29 WIB
Polisi belum terima balasan soal supervisi KPK di kasus pemerasan SYL

Kepolisian mengaku masih menunggu balasan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan supervisi. Permohonan terkait perkara dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu biasanya dilakukan di Polda Metro Jaya.

“Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban dari pihak KPK RI,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Selasa (24/10).

Ade Safri menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan surat ke KPK untuk supervisi dengan menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi. Selain itu, penyidik juga telah menyurati pihak Dewas KPK.

Ia menyampaikan ke pihak Dewas KPK, untuk mendorong pimpinan lembaga anti rasuah itu supaya segera menugaskan deputi tersebut melakukan supervisi. Namun, lagi-lagi belum terwujud supervisi tersebut.

“(Ke Dewas KPK) untuk mengakselerasi mendorong percepatan dilakukannya supervisi penanganan perkara a quo dengan mendorong pimpinan KPK RI untuk menugaskan deputi korsup untuk melakukan supervisi perkara yang saat ini sedang dilakukan oleh penyidik gabungan,” ujarnya.

Surat tersebut diteken oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan dikirim ke Dewas KPK hari ini, Rabu, (18/10). Ajakan supervisi ini sebelumnya telah disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melalui surat kepada KPK yang dikirim beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, surat dikirim pada Rabu (11/10) lalu. Kasus dugaan pemerasan ini telah naik ke tahap penyidikan meski belum ditetapkan siapa tersangkanya.

Ade mengatakan KPK akan dilibatkan dalam pengusutan perkara. Termasuk, katanya, melakukan gelar perkara bersama untuk menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap SYL.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid