Polisi belum terima balasan soal supervisi KPK di kasus pemerasan SYL
Ade Safri menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan surat ke KPK untuk supervisi.

Kepolisian mengaku masih menunggu balasan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan supervisi. Permohonan terkait perkara dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu biasanya dilakukan di Polda Metro Jaya.
“Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban dari pihak KPK RI,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Selasa (24/10).
Ade Safri menyampaikan, pihaknya telah mengirimkan surat ke KPK untuk supervisi dengan menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi. Selain itu, penyidik juga telah menyurati pihak Dewas KPK.
Ia menyampaikan ke pihak Dewas KPK, untuk mendorong pimpinan lembaga anti rasuah itu supaya segera menugaskan deputi tersebut melakukan supervisi. Namun, lagi-lagi belum terwujud supervisi tersebut.
“(Ke Dewas KPK) untuk mengakselerasi mendorong percepatan dilakukannya supervisi penanganan perkara a quo dengan mendorong pimpinan KPK RI untuk menugaskan deputi korsup untuk melakukan supervisi perkara yang saat ini sedang dilakukan oleh penyidik gabungan,” ujarnya.
Surat tersebut diteken oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan dikirim ke Dewas KPK hari ini, Rabu, (18/10). Ajakan supervisi ini sebelumnya telah disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melalui surat kepada KPK yang dikirim beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, surat dikirim pada Rabu (11/10) lalu. Kasus dugaan pemerasan ini telah naik ke tahap penyidikan meski belum ditetapkan siapa tersangkanya.
Ade mengatakan KPK akan dilibatkan dalam pengusutan perkara. Termasuk, katanya, melakukan gelar perkara bersama untuk menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap SYL.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB