sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi bongkar peredaran ganja jaringan Sumatera-Jawa

Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan tersebut petugas mengamankan sebanyak 214 kilogram ganja kering siap edar.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 16 Jun 2022 08:29 WIB
Polisi bongkar peredaran ganja jaringan Sumatera-Jawa

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar peredaran gelap narkoba jenis daun ganja. Barang haram ini merupakan hasil dari jaringan lintas provinsi asal Sumatera-Jawa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, polisi mengamankan seorang pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba. Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan tersebut petugas mengamankan sebanyak 214 kilogram ganja kering siap edar.

"Hasil pengungkapan ini merupakan dari pengembangan case jaringan sebelumnya jika ditotal secara keseluruhan sebanyak 752 kilogram ganja kering yang berhasil  diamankan," kata Endra di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/6).

Zulpan menyampaikan peran tersangka. Tersangka NP (29) diperintahkan seorang laki-laki berinisial TA untuk mengambil barang berupa narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan mobil. TA sendiri merupakan target operasi yang kini buron.

Pelaku NP (29) mendapatkan upah sebesar  Rp15 juta untuk sekali pengiriman. Ganja tersebut akan dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan.

Sementara Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyebaran narkoba.

"Jangan sampai kita sampai menyalah gunakan narkoba tersebut karena itu sangat berbahaya," imbaunya.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal menjelaskan, pelaku baru pertama kali diamankan oleh pihak kepolisian. Ia termasuk dari salah satu jaringan lintas provinsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa.

Sponsored

Para pelaku mengemas narkoba jenis daun ganja tersebut dalam bentuk ball. Daun itu kemudian dilapisi lakban agar tidak tercium bau dari ganja tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung.

"Kami tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan kembali ke langkah penyelidikan lebih lanjut ditingkat ladang," tegasnya.

Ia menyebut, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp10 miliar menanti pelaku.

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menunjukkan sepaket ganja kering siap edar. Dok: Polres Jakarta Barat.

Berita Lainnya
×
tekid