sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi bongkar perkara penyalahgunaan gas LPG subsidi

Barang bukti yang disita adalah 3344 tabung gas dan kendaran roda empat berjumlah 14 unit. Tersangka berjumlah 14 orang.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 15 Jul 2022 19:21 WIB
Polisi bongkar perkara penyalahgunaan gas LPG subsidi

Polri mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram yang disubsidi pemerintah. Pengungkapan berlokasi di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Batavia Jaya Energy, di Jl. Sentra Primer, Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, kasus ini diduga telah dilakukan oleh SN dan kawan-kawan yang telah ditangkap. Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/7) pukul 01.31 WIB di Pulo Gebang Jakarta Timur.

"Kegiatan tersebut berpindah untuk menghindari polisi," kata Nurul dalam konferensi pers, di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT. Batavia Jaya Energy, di Jl. Sentra Primer, Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (15/7).

Nurul menyebut, barang bukti yang disita adalah 3344 tabung gas dan kendaran roda empat berjumlah 14 unit. Tersangka berjumlah 14 orang.

Menurutnya, mereka melakukan modus kejahatan ini dengan membeli tabung 3 kg bersubsidi pemerintah. Harga tabung itu Rp18.500 per tabung dan dipindahkan ke tabung 12 kg dan dijual Rp135.000 per tabung.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, semua penegakkan hukum itu karena pemerintah konsen pada ekonomi masyarakat untuk menekan permasalahan yang ada. Permasalahan itu antaranya barang yang disubsidi pemerintah seperti tabung gas LPG 3kg.

"Supaya subsudi pemerintah tetap sesuai tujuan penerima," kata Pipit.

Pipit menyebut, banyak modus yang ditemukan selama penegakkan hukum perkara ini. Mereka memanfaatkan disparitas harga subsidi.

Sponsored

"Penegakkan kasus ini terbagi dalam dua laporan polisi," ujar Pipit.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Bumi. Tepatnya Pasal 55 pada undang-undang tersebut.

"Paling lama hukuman pidana enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," ucap Pipit.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid